Alhamdulillah.
Menjual emas dengan uang kertas disyaratkan tunai. Maksudnya pembeli memegang emas dan penjual memegang harga (uang) dalam satu majelis akad, dan keduanya tidak diperkenankan berpisah sebelum saling menerima. Silahkan merujuk soal, (22869 ). Maka tidak dibolehkan membeli emas dengan cara ini.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang masalah seperti itu, maka mereka menjawab, “Akad ini tidak dibolehkan karena serah terimanya tertunda (tidak kontan); yaitu antara uang dan barang, yang keduanya adalah emas atau salah satunya dari emas dan yang lainnya dari perak. Atau yang menggantikan kedudukannya berupa uang kertas. Hal itu dinamakan riba nasi’ah (riba karena mengakhirkan) dan itu diharamkan. Yang benar adalah memulai penjualan ketika ada uang dengan yang disepakati berdua dari harga waktu akadnya secara langsung.” (Fatawa Al-Lajnnah Ad-Daimah, 13/475).