Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid, bersegera bersuci dari haidnya untuk mendirikan shalat dan berpuasa sebelum ia meyakini bahwa masa haidnya benar-benar berakhir.
Seorang perempuan akan mengetahui masa haidnya telah berakhir, dengan keluarnya cairan bening yang sudah tidak asing baginya. Dan sebagian wanita mengetahui bahwa dirinya telah suci dari haid dengan mengeringnya darah.
Maka wajib bagi seorang perempuan agar tidak bersuci dari haid sampai ia meyakini kesuciannya.
Imam Bukhori –rahimahullah- berkata:
“Bab masa awal dan berakhirnya haid, beberapa wanita mendatangi ‘Aisyah dengan membawa wadah yang di dalamnya ada semacam kapas dengan bercak kekuningan, maka ‘Aisyah berkata: “ jangan tergesa-gesa sampai anda mendapati cairan bening pada kapas tersebut”. Maksud ‘Aisyah adalah masa suci dari haidnya. Dan dikabarkan kepada Binti Zaid bin Tsabit bahwa beberapa wanita (pada masa itu) mendekatkan lampu pada malam hari untuk memastikan masa suci, maka dia berkata: “ tidaklah beberapa wanita itu melakukan hal itu, dan menganggap tabu akan hal itu”.
Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“para ulama sepakat bahwa datangnya masa haid ditandai dengan awal mula keluarnya darah pada masa-masa haid, akan tetapi mereka berbeda pendapat pada masa berakhirnya haid. Sebagian mengatakan, masa berakhirnya haid ditandai dengan mengeringnya darah. Dan sebagian lagi mengatakan, hal itu ditandai dengan keluarnya cairan bening dari tempat keluarnya darah. Dan Imam Bukhori lebih menguatkan pendapat kedua ini”.
Oleh karenanya, cairan bening menjadi tanda berakhirnya masa haid dan awal masa suci. Yang menguatkan pendapat ini menyanggah pendapat pertama, bahwa bersihnya kapas dari darah dan cairan tidak menunjukkan berakhirnya masa haid. Berbeda dengan cairan bening yang keluar dari rahim ketika masa haid berakhir. Imam Malik berkata: “saya pernah bertanya kepada para wanita, bahwa masa berakhirnya haid itu sudah mereka ketahui bersama dengan mudah”. (Fathul Baari: 1/420)
Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya, apabila seorang perempuan yang haid telah suci sebelum subuh, lalu mengakhirkan mandi besar, bagaimanakah hukumnya?
Maka beliau menjawab:
“puasanya sah apabila ia yakin bahwa dirinya telah suci; karena sebagian perempuan mengira dirinya suci padahal belum suci. Oleh karenanya, beberapa wanita mendatangi ‘Aisyah dengan membawa kapas dan memperlihatkan kepadanya, lalu beliau berkata: “jangan tergesa-gesa sampai anda menemukan cairan bening”.
Jadi, seorang perempuan hendaknya menahan diri sampai merasa yakin bahwa dirinya telah suci. Apabila telah yakin, baru berniat untuk puasa meskipun belum sempat mandi besar kecuali setelah terbit fajar. Meskipun demikian seorang perempuan hendaknya juga memperhatikan waktu shalat, jadi harus segera mandi agar bisa mendirikan shalat subuh pada waktunya. (Majmu’ Fatawa Syekh Utsaimin: 17/ soal nomor: 53)
Penanya telah bersuci / mandi besar pada saat ia belum yakin bahwa dirinya telah suci, sedang ia mengetahui masa akhir haidnya belakangan setelah terbenamnya matahari sebagaimana pernyataannya.
Maka dari itu, apa yang dilakukan penanya tidak benar, dan puasanya pada hari itu tidak sah, dan wajib baginya untuk menggantinya pada hari lain.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita, agar diberikan ilmu yang bermanfaat dan amal sholih.
Wallahu A’lam.