Alhamdulillah.
Siapa yang melihat hilal Ramadan seorang diri, atau melihat hilal Syawal seorang diri, lalu dia memberitahu hakim atau penduduk sebuah negeri, namun mereka tidak menerima persaksiannya, apakah dia harus berpuasa seorang diri ataukah dia harus berpuasa bersama masyarakat? Dalam hal ini ada tiga pendapat para ulama;
Pendapat pertama: Dia harus beramal berdasarkan rukyatnya dalam dua tempat; Berpuasa di awal Ramadan dan berlebaran di akhirnya seorang diri. Ini merupakan pendapat mazhab Syafii rahimahullah.
Akan tetapi, hendaknya dia melakukannya dengan tersembunyi agar tidak tampak perselihannya dengan masyarakat, dan agar tidak menimbulkan prasangka ketika orang-orang melihatnya berbuka sedangkan mereka berpuasa.
Pendapat Kedua: Hendaknya dia beramal berdasarkan rukyatnya di awal bulan, maka dia berpuasa seorang diri, adapun di akhir bulan, dia tidak beramal berdasarkan rukyatnya, tapi berlebaran bareng masyarakat.
Ini merupakan mazhab jumhur ulama, yaitu Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah.
Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dia berkata, “Ini dari sisi kehati-hatian. Maka kita menjadi hati-hati dalam berpuasa dan berbuka (berlebaran). Dalam hal puasa, kami katakan, ‘Berpuasalah’ Sedangkan dalam berbuka, kami katakan, ‘Jangan berbuka, tapi berpuasalah.’ (Syarh Al-Mumti, 6/330)
Pendapat ketiga: Dia tidak boleh mengamalkan rukyatnya pada dua tempat itu, maka hendaknya dia berpuasa dan berlebarang bersama masyarakat.
Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu riwayatnya. Juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan dia berdalil dengan dalil yang banyak. Beliau berkata, “Pendapat ketiga: Mengawali dan mengakhiri Ramadan bersama masyarakat.Inilah pendapat terkuat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
صومكم يوم تصومون ، وفطركم يوم تفطرون ، وأضحاكم يوم تضحون )رواه الترمذي وقال : حسن غريب . ورواه أبو داود وابن ماجه (
“Berpuasalah kalian pada hari mereka berpuasa, dan berbukalah kalian kalian pada hari mereka berbuka, dan berkurbanlah pada hari mereka berkurban.” (HR. Tirmizi, dia berkata, hasan gharib. Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah)
Tirmizi meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Ja’far dari Utsman bin Muhammad dari Al-Maqbary dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah hari mereka berpuasa dan berbuka adalah hari mereka berbuka dan berkurban adalah hari mereka berkurban.” (Tirmizi berkata, ‘Ini adalah hadits hasan gharib.’ Dia berkata, ‘Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan berkata, ‘Yang dimaksud adalah bahwa berpuasa dan berlebaran bersama masyarakat dan mayoritas masyarakat.” (Majmu Fatawa, 25/114)
Dia juga berdalil, bahwa seandainya seseorang melihat hilal bulan Dzulhijjah seorang diri, namun tidak ada seorang pun dari ulama yang menanggapinya, maka dia wukuf di Arafah seorang diri.
Dia menyebutkan bahwa landasan dari masalah ini adalah bahwa Allah Ta’ala mengaitkan hukum dengan hilal dan bulan, Allah Ta’ala berfirman,
يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” SQ. Al-Baqarah: 189
Hilal adalah nama untuk sesuatu yang diawali, atau sesuatu yang diumumkan. Jika hilal telah terbit di langit, namun belum diketahui orang dan belum mereka umumkan, maka dia belum disebut hilal.
Demikian pula bulan (الشهر) berasal dari kata terkenal (الشهرة), jika perkara tersebut belum dikenal di tengah orang-orang, maka bulan itu belum dikatakan masuk. Banyak orang yang keliru seperti dalam masalah ini, karena mereka mengira bahwa apabila hilal telah tampak di langit, maka malam itu merupakan awal bulan, baik dia tampak oleh orang-orang dan mereka umumkan atau tidak. Tidak demikian, akan tetapi dia harus tampak dan mereka harus mengumumkannya. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah pada hari kalian berpuasa, dan berbukalah pada hari kalian berbuka dan berkurban adalah pada hari kalian berkurban.”
Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.
(Majmu Fatawa, 15/72)
Hadits “Berpuasalah pada hari kalian berpuasa...” (dinyatakan shahih oleh Al-Albany rahimahullah dalam shahih Sunan Tirmizi, no. 561)
Lihat pandangan mazhab ahli fiqih dalam kitab Al-Mughni, 3/47-49, Al-Majmu, 6/290, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 28/18.
Wallahua’lam.