Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Orang Asing Yang Tidak Tahu Orang Fakir Dengan Baik, Apakah Mengeluarkan Zakat Fitrah Di Negara Lain

Pertanyaan

Kami orang Saudi di Eropa tidak mengetahui orang fakir dengan baik, kami dapatkan seseorang terpercaya –insyaallah- dia mengatakan, berikan dananya kepadaku akan saya belikan beras dan saya berikan kepada orang fakir. Sebagian lagi saya berikan uang, dia berasalan bahwa bilangan mereka lebih dari 500 orang. Sulit baginya membeli dalam jumlah banyak karena kesulitan membawanya. Karena orang fakir terkadang tidak suka kecuali diberi uang. Karena mereka dapat mengambil manfaat lebih banyak daripada beras. Apakah kami berikan kepadanya atau kami wakilkan kepada saudara kami yang di Saudi mengeluarkannya untuk kami?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jumhur ulama’ (diantaranya Malik, Syafi’I dan Ahmad) berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Bahkan yang wajib adalah mengeluarkan makanan sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.

روى البخاري (1504) ومسلم (984) عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ .

Driwayatkan oleh Bukhori, (1504) dan Muslim, (984) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sho’ (sekitar 2,5-3 Kg) dari kurma atau satu sho’ gandum kepada setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan dari kalangan umat Islam.

Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kebanyakan orang fakir sekarang mengatakan, bahwa mereka lebih mengedepankan zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti makanan, karena hal itu lebih bermanfaat bagi mereka. Apakah diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang?

Beliau menjawab, “Menurut pendapat kami, hal itu tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dalam kondisi apapun. Bahkan harus membayar dengan makanan. Orang fakir kalau dia ingin, menjual makanan ini  dan mengambil manfaat dari uangnya. Sementara orang yang mengeluarkan zakat, harus membayarnya dengan makanan. Tidak ada perbedaan antara jenis makanan, baik yang ada waktu zaman Rasulullah sallallahu alaiahi wa sallam atau makanan yang ada sekarang. Beras pada waktu sekarang bisa jadi lebih bermanfaat dibandingkan dengan gandum. Karena beras tidak perlu bersusah payah untuk menggiling, mengaduk dan semisal itu. Maksudnya adalah dapat memberikan manfaat kepada orang fakir. Telah ada ketetapan dalam hadits shoheh Bukhori dari Abu Said radhiallahu’anhu berkata:

( كنا نخرجها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام ، وكان طعامنا يومئذ التمر ، والشعير ، والزبيب ، والأقط )

“Kami mengeluarkan pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam satu sho’ dari jenis makanan. Dimana jenis makanan kami waktu itu adalah kurma, gandum, kismis (anggur yang dikeringkan) dan keju.

Kalau seseorang mengeluarkan makanan, maka seyogyanya memilih makanan yang lebih bermanfaat untuk orang fakir. Dan hal ini berbeda sesuai dengan waktunya.

Sementara kalau mengeluarkan uang, pakaian, ranjang atau peralatan lainnya, maka hal itu tidak sah. Dan tidak melepaskan tanggungannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang beramal suatu amalan dan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/soal 191).

Dari sini kalau orang ini terpercaya, maka anda mensyaratkan agar mengeluarkan makanan semua. Kalau tidak mau menerima, maka anda semua mengeluarkan yang mampu anda keluarkan untuk orang-orang fakir negara dimana anda tinggal. Kemudian tidak mengapa anda memindahkan sisa zakat ke nagara lain. Tidak disyaratkan harus di negara asal anda. Bahkan setiap kali anda pindahkan ke nagara dimana penduduknya lebih membutuhkan dan lebih fakir atau kepada kerabat anda, maka hal itu lebih utama.

Telah ada penjelasan dalam jawaban soal no. 43146 bahwa tidak mengapa memindah zakat ke negara lain karena keperluan. Sebagaimana kalau dipindahkan ke negara dimana ada kerabat orang yang mengeluarkan zakat atau negara dimana penduduknya lebih membutuhkan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah orang yang asing mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarganya, perlu diketahui bahwa mereka mengeluarkan zakatnya untuk dirinya?

Beliau menjawab, “Zakat fitrah adalah satu sho’ dari jenis makanan, baik beras, gandung, kurma atau lainnya yang dibuat makan seseorang. Diwajibkan kepada setiap orang untuk dirinya seperti kewajiban lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

( فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر على الحر والعبد ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين ، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة )

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, anak-anak maupun dewasa dari kalangan umat Islam. Diperintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Kalau anggota keluarga telah mengeluarkan untuk dirinya sendiri, maka seseorang yang terasing dari keluarganya tidak harus mengeluarkan untuk keluarganya. Akan tetapi mengeluarkan untuk dirinya saja di tempat pengasingannya. Jikalau ada orang yang berhak menerima sedakah dari kalangan umat Islam. Kalau tidak ada orang yang berhak menerima sedakah, maka dia mewakilkan kepada keluarganya untuk mengeluarkannya di negaranya. Wallahu almuwafiq. Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (soal 771/18)

Beliau juga ditanya, “Apa hukum memindahkan zakat fitrah ke negara yang jauh dengan alasan adanya orang fakir banyak ? beliau menjawab, “Memindahkan zakat fitrah ke negara bukan negara orang yang mengeluarkan zakat karena ada keperluan seperti tidak ada seorangpun orang fakir, maka hal itu tidak mengapa. Kalau tanpa ada keperluan dimana di negaranya masih ada orang yang menerimanya, maka hal itu tidak boleh.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/soal. 102.

Ini ada fatwa lengkap dari para ulama’ di Lajnah Daiman yang mengumpulkan permasalahan ini dan ada tambahannya.

Ukuran zakat fitrah adalah satu sho’ dari kurma, gandum, kismis, keju atau makanan. Waktunya adalah malam idul fitri sampai sebelum shalat id. Diperbolehkan lebih dahulu dua atau tiga hari sebelumnya. Diberikan kepada orang fakir dari kalangan umat Islam di negera tempat mengeluarkannya. Diperbolehkan memindahkan kepada orang fakir di negara lain dimana penduduknya lebih membutuhkan. Imam masjid dan semisal orang yang mempunyai amanah diperbolehkan mengumpulkan dan membagikan kepada orang-orang fakir. Dimana bisa sampai kepada orang yang berhak sebelum shalat id. Ukurannya tidak mengikuti besarnya uang bahkan telah ditetapkan oleh agama yaitu satu sho’. Orang yang tidak mendapatkan kecuali cukup untuk keperluannya waktu hari id untuk dirinya dan orang yang menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya, maka (kewajiban zakat) gugur padanya. Tidak diperbolehkan menaruh untuk pembangunan masjid atau proyek social.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/369, 370).

Telah disebutkan fatwa ahli ilmu tentang kewajiban zakat fitrah, ukuran, tidak diperbolehkan mengeluarkan dengan uang, diperbolehkan memindahkan ke negara lain yang lebih membutuhkan dalam jawaban soal berikut, (22888), (27016), (7175), (12938).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam