Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Siapa Orang Miskin Yang (Berhak) Diberi Fidyah Puasa? Berapa Dan Apa (Yang Diberikan)

Pertanyaan

Allah Berfirman (Dan Fidayah makanan untuk orang miskin) apakah disyaratkan miskin (di ayat ini) balig dan taklif (terkena beban kewajiban)? Apakah kalau seseorang akan memberi makanan 30 orang miskin termasuk anak-anak orang miskin dan orang yang menjadi tanggungannya (termasuk dalam bilangannya)? Apakaah boleh mengganti makanan dengan diberikan uang? Bagaimana takaran makanan ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Tidak diperkenankan seorangpun yang mampu berpuasa Ramadan, dan dia tidak mempunyai uzur syar’i untuk berbuka. Tidak setiap orang yang berbuka dengan keringanan agama (dibolehkan memberi) makan orang miskin pengganti sehari. Sesungguhnya memberi makanan untuk orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

Allah berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (سورة البقرة: 184)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Ibnu Abbas raadhiallahu’anhuma mengatakan, “Yaitu orang tua renta, nenek tua yang tidak mampu berpuasa, maka memberi makan penggantinya setiap hari satu orang miskin.”( HR. Bukhari, 4505).

Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka hukumnya seperti orang tua renta.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan, dia boleh berbuka dan memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin. Karena dia semakna dengan orang tua.” (Al-Mughni, 4/396).

Kedua,

Tidak disyaratkan orang miskin ini harus balig, bahkan dapat diberikan kepada anak kecil yang mampu makan menurut kesepakatan seluruh imam. Yang mereka perselisihkan adalah diberikan kepada anak yang sedang menyusui. Mayoritas ulama membolehkannya (diantaranya Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad). Karena dia miskin sehingga masuk keumuman ayat.

Yang Nampak dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa tidak diberikan kepada anak yang menyusui. Karena beliau mengatakan, “Boleh diberikan kepada anak yang telah disapih. Dan ini pilihan Al-Muwafiq Ibnu Qudamah rahimahullah.

Silahkan melihat ‘Al-Mugni, (13/508). Il-Inshof, (23/342). Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (35/ 101-103).

Ketiga,

Anak-anak orang miskin, istri dan keluarganya dimana yang harus dia nafkahi termasuk dalam bilangan ini. Dimana mereka tidak mendapatkan untuk mencukupinya. Dan tidak ada seorangpun yang menafkahi kecuali orang miskin ini. Oleh karena itu orang miskin ini diberi dari zakat mal untuk mencukupi dirinya dan keluarganya.

Dalam ‘Ar-Raudhul Murbi’, 3/311’ dikatakan, “Diberikan kepada dua golongan – maksudnya para fakir dan miskin – untuk mencukupi secara sempurna keperluan keduanya dan keluarganya.”

Keempat,

Adapun makanan apa dan berapa kadarnya, diberikan kepada orang miskin setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) dari makanan negaranya. Baik berupa beras atau kurma atau semisal itu. Kalau diberikan kuah dan daging, maka itu lebih bagus lagi.

Telah diriwatkan oleh Bukhari –secara ta’liq dengan teks secara tegas dari Ana radhiallahu’anhu bahwa ketika beliau tua dan lemah tidak mampu berpuasa, berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin roti dan daging.

Tidak diperkenankan membayar harga makanan dengan uang.

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah mengatakan, “Makanan tidak (dibolehkan) dibayar dengan uang sebagaimana yang telah saya sebutkan. Sesunguhnya makanan diberikan (dalam bentuk) makanan dari jenis makanan neagaranya. Dengan memberikan untuk setiap hari setengah sho’ dari makanan negaranya yang sedang. Setengah sho’ setara dengan 1,5 kg.

Maka anda harus memberikan makanan daerahnya dengan kadar yang telah saya sebutkan untuk setiap harinya. Dan jangan memberikan uang. Karena Allah subhanahu Wa Ta’ala telah menegaskan makanan dalam Firman-Nya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (سورة البقرة: 184)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)”

Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 3/140. Silahkan lihat jawaban soal no, 39234.

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam