Alhamdulillah.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad Dailami dalam Musnad al Firdaus dengan redaksi sebagai berikut:
( أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة )
“Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah pertunangan”.
(Hadist ini adalah dho’if, didho’ifkan oleh al Baani –rahimahullah- dalam Silsilah Dho’ifah (2494) dan dalam Dhoiful Jami’ ash Shoghir (922).
Namun redaksi yang lebih utama darinya adalah ( أعلنوا ) dan yang ini adalah shahih.
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( أعلنوا النكاح ) والحديث حسنه الألباني في إرواء الغليل (1993) .
“Umumkanlah pernikahan”. (Hadits ini dihasankan oleh al Baani dalam Irwaul Ghalil: 1993)
Mengumumkan pernikahan dalam arti menyaksikannya adalah wajib menurut jumhur ulama, dan merupakan salah satu syarat sahnya nikah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7557(
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. al Baihaqi dari hadits Imran dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)
Sebagian ulama telah menganjurkan untuk menyembunyikan proses pertunangan, karena dihawatirkan ada orang-orang yang mempunyai rasa hasad (dengki) yang mau merusak hubungan antara pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan. Sebagaimana yang disebutkan dalam “Hasyiyah al ‘Adwi ‘ala syarhin mukhtashar kholil”: 3/167.
Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (943(
“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)
Hal ini tidak hanya menyangkut masalah khitbah (lamaran), bahkan sebaiknya bagi setiap orang untuk tidak menampakkan nikmat yang Allah berikan di depan orang yang menaruh rasa dengki.
Sedangkan menyelenggarakan resepsi pertunangan adalah termasuk perkara yang sudah menjadi kebiasaan banyak orang, dan hal itu tidak masalah insya Allah.
Tentu dalam resepsi tersebut tidak boleh melanggar hukum syar’I yang ada, tidak boleh bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan, atau menggunakan alat-alat musik selain rebana; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberikan rukhshah (keringanan) boleh menggunakan rebana pada resepsi pernikahan.
Wallahu a’lam.