Sabtu 8 Jumadil Ula 1446 - 9 November 2024
Indonesian

Apa Hukum Mengirim Salam Kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam Bersama Orang-orang Yang Pergi Ke Madinah?

69807

Tanggal Tayang : 27-03-2010

Penampilan-penampilan : 50239

Pertanyaan

Apa hukum mengirimkan salam bersama para jama’ah haji untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

prilaku ini tidak ada tuntunannya. Tidak juga dilakukan orang pada kurun waktu yang mulia. Begitu juga (tidak dilakukan) para pemikir orang Islam. Karena setiap orang memungkinkan memberikan salam kepada Nabi sallallahu’alahi wa sallam dari tempat mana saja. Dan Allah telah menjamin untuk menyampaikannya lewat malaikat yang telah diberi tugas oleh Allah kepadanya. Dari sini, maka barangsiapa yang memberikan salam kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam di mana saja, maka salamnya pasti akan sampai. Dimana orang yang membebani kepada orang yang berkunjung ke Madinah Nabawiyah dengan memberikan salam kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam (sementara) dia tidak tahu apakah sampai atau tidak? Apakah dia teringat atau terlupakan?.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( إن لله ملائكة سياحين في الأرض يبلغوني من أمتي السلام ) رواه النسائي (1282) وصححه الألباني في " صحيح الترغيب " (1664) .

“Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang berjalan-jalan di bumi,  yang akan menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” HR. Nasa’i, 1282. Dan dishohehkan oleh Al-Bany di Shoeheh At-Targib, 1664. Dan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkta, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لا تجعلوا بيوتكم قبوراً ، ولا تجعلوا قبري عيداً ، وصلُّوا عليَّ فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم ) رواه أبو داود (2042) وصححه الألباني في " صحيح الجامع " (7226) .

“Janganlah engkau semua jadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan. Dan jangalah engkau semua jadikan kuburanku sebagai ied (tempat berhari raya). Dan bershalawatkah kepadaku, karena shalat (doa) kamu semua akan sampai kepadaku dimana saja (kamu berada). HR. Abu Dawud, 2042. Dishohehkan oleh Al-Bany dan Shoheh Al-Jami’, 7226.

Para ulama’ di Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Seseorang membawakan salam kepada orang lain untuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam atau kepada orang mati yang lainnya, tidak dianjurkan bahkan itu adalah bid’ah. Sementara Nabi sallallahu’alahi wa sallam bersabda: “Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan masuk neraka.”

Maka seharusnya meninggalkan amalan ini dan memberikan peringatan bagi yang telah melakukannya bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Dan diantara keutamaan Allah kepada kita adalah menjadikan salam kita kepada Nabi sallallahu’alihi wa sallam akan sampai dimana saja kita berada. Di timur maupun barat bumi. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam bahwa beliau bersabda:

( إن لله في الأرض ملائكة سياحين يبلغوني من أمتي السلام  ) رواه الإمام أحمد والنسائي وغيرهما

“Sesungghunya Allah memiliki para malaikan pesiar di bumi, yang akan menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” HR. Imam Ahmad, Nasa’i dan selain dari keduanya

Beliau juga bersabda:

: ( خير أيامكم يوم الجمعة ، فأكثروا عليَّ من الصلاة فيه ، فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم )

“Sebaik-baik hari kamu semua adalah hari Jum’ah. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku, karena shalawat kamu semua akan sampai kepadaku di mana saja (kamu berada).

Dan sabda beliau: “Janganlah engkau semua jadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan. Dan jangalah engkau semua jadikan kuburanku sebagai ied (tempat berhari raya). Dan bershalawatkah kepadaku, karena shalat (doa) kamu semua akan sampai kepadaku dimana saja (kamu berada).”  Dan hadits semakna ini banyak sekali.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Gadyan, Syekh Sholeh AL-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.

Fatawa AL-Lajanah Ad-Daimah, 18/29, 30.

Syekh Abdurrahkan bin Nasir Al-Barrak hafidhohullah –anggota pengajar di Kampus Islam Imam bin Mumammad bin Sa’ud- berkata: “Sesunggunya mengirimkan salam kepada Nabi sallallahu’alahi wa sallam bersama dengan orang yang pergi ke Madinah, tidak ada asalnya, dan bukan kebiasaan ulama’ salafus sholeh dari para Shahabat radhiallahu’anhum (semoga Allah meridhoi mereka semua) para tabiin dan para ahli ilmu. Bahwa mengirimkan salam tidak  dinukil sidikitpun dari mereka. Karena Beliau sallallahu’alahi wa sallam akan disampaikan shalawat dan salam dari umatnya ke beliau, sebagaimana dalam hadits: ““Janganlah engkau semua jadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan. Dan jangalah engkau semua jadikan kuburanku sebagai ied (tempat berhari raya). Dan bershalawatkah kepadaku, karena shalat (doa) kamu semua akan sampai kepadaku dimana saja (kamu berada).” HR. Abu Dawud, 2042. Dan dalam lafad lain: “Bahwa sesungguhnya salam kamu semua akan sampai kepadaku dimana saja (anda berada). HR. Abu Ya’la, 469.

Dari sini, menganggap ibadah dengan mengirimkan salam kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah bid’ah. Bahkan tidak dianjurkan mengirim salam kepada orang yang meninggal dunia. Akan tetapi orang yang mengunjungi memberikan salam kepada orang meninggal dunia. Sebagaimana kebiasaan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menziarahi  ahli Baqi’ dan memberikan salam serta mendoakannya. Dan mengajarkan kepada para shahabatnya begaimana cara mengucapkan ketika ziarah kubur. Sebagaimana sabda sallallahu’alaihi wa sallam:

( السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلاحِقُونَ ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ ) أخرجه مسلم (975)

“Semoga keselamatan tercurahkan kepada penghuni kuburan dari kalangan orang mukmin laki dan perempuan. Dan kami insyaallah akan mengikutinya. Saya memohon kepada Allah agar kami dan anda semua dalam kondisi sehat.” HR. Muslim, 975.

Dan beliau berkata kepada Aisyah radhiallahu’anha, katakanlah:

السَّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاحِقُونَ ) أخرجه مسلم (974)

“Semoga keselamatan tercurahkan kepada penghuni kuburan dari kalangan orang-orang mukmin laki dan perempuan. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu dan terakhir. Dan kami insyaallah kami semua akan menyusul kepada kamu semua.” HR. Muslim, 974.

Sesungguhnya salam akan sampai dari orang yang tidak ada (ghoib) untuk orang yang masih hidup. Maksudnya bahwa Allah memudahkan kepada umat ini untuk memberikan shalawat dan salam kepada Nabi mereka sallallahu’alaihi wa sallam. Dan memperbanyak hal itu di bumi mana saja. Telah ada bahwa Allah mewakilkan para malaikat di kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk menyampaikan shalawat dan salam dari umatnya kepada beliau sallallahu’alaihi wa sallam. Wallahu’alam

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Dari sini kami katakan, anda kalau memberikan salam di ujung dunia, maka salam anda akan sampai. Karena Allah telah mewakilkan malaikat jalan-jalan di bumi. Kalau ada salah seorang memberikan salam kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka mereka akan menukilkan kepada Rasululah sallallahu’alahi wa sallam. Maka kami sekarang, kalau kita mengatakan ‘Ya Allah berikan shalawat dan salam kepada Rasulullah, maka salam kita akan dibawa kepadanya. Dalam shalat anda mengatakan: “Semoga keselamatan, rahmat dan barokah tercurahkan kepada anda wahai  wahai Nabi”. Maka salam akan tersampaikan.

Saya mendengarkan sebagian orang mengatakan di Madinah,’sesungguhnya bapakku memberikan wasiat untuk memberikan salam kepada Rasul. Dan dia mengatakan, berikan salamku kepada Rasul. Ini adalah suatu kesalahan. Karena Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam tidak hidup sampai dititipkan salam orang hidup padanya. kemudian kalau ayah anda memberikan salam kepada Rasulullah, akan disampaikan kepada beliau orang yang lebih mampu dari anda untuk menyampaikan dan lebih dipercaya dibandingkan anda, mereka adalah para malaikat. Kalau begitu, tidak perlu akan hal ini. Kita katakan: “Anda di tempat anda, di tempat dimana saja di bumi, anda katakan.’Semoga keselamatan tercurahkan kepada anda wahai Nabi’ dan akan disampaikan lebih cepat, lebih terpercaya dan lebih bagus dari (orang) ini.

Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/416, 417.

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam