Alhamdulillah.
Kata “khitbah” menurut banyak orang digunakan setelah akad dan sebelum berjima’. Jika ini yang dimaksud dalam pertanyaan, maka apa yang terjadi kepada anda tidak apa-apa; karena hanya dengan akad nikah maka seorang wanita sudah resmi menjadi istrinya, maka tidak ada masalah bagi keduanya untuk saling menikmati satu sama lain.
Namun jika yang anda maksud dengan “khitbah” hanya sekedar janji untuk menikah (lamaran/pinangan), dan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya akad nikah, maka apa yang terjadi dengan anda berdua adalah haram hukumnya, pada masa tersebut syari’at tidak membolehkan lebih dari pada melihat hingga masing-masing dari mereka berdua berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Menjadi kewajiban bagi anda berdua saat ini agar bertaubat, beristighfar dan menyesali perbuatan anda, tidak cukup hanya dengan akad nikah untuk menebus kesalahan anda, tapi harus bertaubat dan istighfar.
Sedangkan masalah tebusan, tidak ada tebusan/denda tertentu tentang perbuatan yang telah anda berdua lakukan, hanya saja yang disyari’atkan bagi seseorang yang bertaubat agar memperbanyak amal sholeh seperti shalat sunnah, puasa , sedekah dan lain-lain, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:
( وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى) طـه/82
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS. Thaha: 82)
Untuk penjelasan lanjutan silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 3215, 12182 dan 2572.
Wallahu a’lam.