Alhamdulillah.
Pertanyaan ini kami ajukan kepada yang terhormat Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin. Maka beliau menjawab,
“Saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan bid’ah, lebih dekat kepada larangan daripada kebolehan, karena dengan demikian mereka telah menjadikannya sebagai kegiatan yang diulang-ulang. Seandainya dilakukan sekali waktu saja, tidak mengapa.”
Apa kesimpulannya?
Jawabnya bahwa kami melarang hal tersebut.
Wallahua’lam.