Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

MENDERITA SAKIT EPILEPSI (AYAN), APAKAH WAJIB HAJI?

71466

Tanggal Tayang : 30-08-2014

Penampilan-penampilan : 6026

Pertanyaan

Saya seorang penderita epilepsy sejak 17 tahun. Kondisi saya tidak stabil dan selalu menggunakan obat. Gangguan epilepsi saya sangat berat dan tidak memiliki waktu khusus atau tidak teratur, sehingga saya kencing di dalam celana. Saya ingin tanya tentang haji terkait kondisi saya sekarang ini. Apakah boleh saya mewakilkan seseorang untuk melakukan haji badal untuk saya? Perlu diketahui bahwa saya memilik uang yang banyak milik saudara-saudara saya, sebab mereka akan mewariskan dari saya karena saya tidak punya anak. Tetapi mereka mengizinkan saya karena mereka mengobati saya dengan uang tersebut.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami mohon kepada Allah semoga Dia menyembuhkan anda dan memberi anda pahala atau penderitaan yang anda alami.

Kedua:

Di antara syarat wajib haji adalah; Kemampuan harta dan fisik. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)

Siapa yang menderita sakit, tidak dapat melakukan safar untuk haji, atau tidak dapat melakukan manasik haji, atau sangat berat baginya melakukan hal itu, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

Syekh Muhamad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah, berkata, "Tidak layak diperselisihkan bahwa orang yang sakit berat sehingga sangat memberatkan baginya untuk melakukan safar, menjadi gugur kewajiban haji." (Adhwa'ul Bayan)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Seseorang menderita sakit epilepsi sejak tiga belas tahun yang lalu dan selalu minum obat untuk menangkal - atas takdir Allah- terjadinya serangan epilepsy. Akan tetapi jika dia sangat lelah, maka dia mengalami epilepsy. Apakah dibolehkan baginya mewakilkan seseorang untuk melakukan haji badal untuknya? Ataukah dia harus melakukan haji dan menanggung bebannya?

Beliau menjawab:

"Jika penyakit tersebut sudah tidak ada harapan sembuh, hendaknya orang tersebut mewakilkan orang lain untuk melakukan haji atau umrah kalau dia mempunyai uang. Kalau dia tidak mempunyai uang, maka tidak ada kewajiban haji baginya. Kalau ada harapan sembuh dengan terus menerus mengkonsumsi obat, maka ditunggu sampai Allah menyembuhkannya. Saya memohon kepada Allah Tabaroka Wata’ala agar memberikan kesembuhan dan kesehatan kepadanya serta mengangkat (penyakit) yang menimpanya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/167.

Apa yang disebutkan Syekh terkait dengan menghajikan untuknya dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas para ulama’. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, ‘Barangsiapa yang mendapatkan syarat kewajiban haji, padahal dia lemah (tidak dapat melaksankan) dikarenakan ada halangan yang tidak ada harapan sembuh seperti (penyakit) menahun atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lemah dan kurus sekali. Tidak mampu menunggang kendaraan kecuali dengan payah yang tidak tertahankan. Tua renta atau orang semisalnya. Kapan saja mendapatkan orang yang dapat menghajikan dan mempunyai uang untuk menghajikannya, maka dia harus (melakukan itu). Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i.’ Selesai dari ‘Al-Mugni, 3/91.

Dalil dalam masalah ini adalah riwayat Bukhari (1513) dan Muslim (1334), dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhum, dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji atas hambanya telah berlaku atas bapakku yang sudah tua renta, tidak dapat menunggang kendaraan. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?" Beliau bersabda, "Ya." Hal tersebut terjadi pada haji Wada."

Berdasarkan hal tersebut, maka anda (penderita penyakit epilepsy) tidak diharuskan menunaikan sendiri pelaksanaan haji anda sekarang ini. Kemudian, apabila penyakit anda termasuk yang ada harapan sembuh berdasarkan keterangan dokter terpercaya, maka tidak mengapa bagi anda untuk menunggu hingga Allah sembuhkan dan anda memiliki biaya cukup untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara kalau penyakitnya tidak ada harapan sembuh, dan anda mempunyai uang yang cukup. Maka diwajibkan (mencari orang lain) untuk menghajikan anda. Dengan syarat dia telah melaksanakan haji terlebih dahulu. 

Ketiga:

Selama saudara-saudara anda mengizinkan anda untuk menggunakan sejumlah uang yang besar tersebut dan yang anda dapatkan dari mereka, maka hal tersebut tidak ada pengaruhnya bagi hukum haji anda. Alhamdulillah. 

Kita mohon taufiq dan kebenaran dari Allah Ta'ala.

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam