Alhamdulillah.
Perdagangan mata uang diperbolehkan dengan syarat terjadinya saling memegang dalam majlis akad. Diperbolehkan menjual euro dengan dolar dengan syarat terjadi saling menerima dalam majlis akad. Sementara kalau mata uangnya sama, seperti menjual satu dolar dengan dua dolar, maka hal ini tidak diperbolehkan karena ia termasuk riba fadl (lebih). Maka harus sama dan saling menerima dalam majlis akad kalau mata uangnya sama. Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shomit radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ رواه مسلم (1587) .
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay dengan jelay, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka harus sama (kadar dan nilainya). Secara langsung. Kalau berbeda jenisnya, maka silahkan menjual terserah anda semua kalau dijual secara langsung. HR. Muslim, 1587.
Telah ada dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (19/171 – 174),”Muamalah jual beli dengan mata uang itu diperbolehkan dengan syarat saling memegang secara langsung kalau berbeda mata uangnya. Kalau dia menjual mata uang Libya dengan mata uang Amerika atau Mesir atau selain dari keduanya secara langsung maka hal itu tidak mengapa. Seperti membeli beberapa dolar dengan mata uang libya secara langsung. Maka dia memegangnya dalam satu majlis. Atau dia membeli mata uang mesir atau inggris atau selain dari keduanya dengan mata uang libya secara langsung, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau ada jeda waktu (diakhirkan), maka hal itu tidak diperbolehkan. Begitu juga kalau tidak terjadi saling memegang dalam satu majlis, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena kondisi seperti apa yang disebutkan termasuk jenis muamalah ribawi. Maka harus saling memegang dalam satu majlis secara langsung. Kalau mata uangnya berbeda. Sementara kalau dalam satu jenis, maka harus ada dua syarat, sama nilainya dan saling memegang dalam satu majlis. Berdasarkan sabda nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ . . . ثم ذكر الحديث
“Emas dengan emas, perak dengan perak …. Sampai akhir hadits.
Mata uang hukumnya seperti apa yang telah disebutkan. Kalau berbeda jenisnya, diperbolehkan ada kelebihannya disertai dengan saling memegang dalam satu majlis. Kalau satu jenis seperti dolar dengan dolar atau dinar dengan dinar, maka harus saling memegang dalam satu majlis dan sama (nilainya). Wallahu waliyyut taufiq. Selesai