Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Menghilangkan Rambut

Pertanyaan

 

Pertanyaanku ini menggherankan, tapi saya yakin ini penting. Pertanyaanku adalah apakah seseorang diperbolehkan mencukur rambut di kedua kaki. Dimana ia tumbuh lebat sekali. Sebagaimana dilakukan pada sebagian anggota tubuh lainnya?
Saya bertanya dengan pertanyaan seperti ini karena kabanyakan teman-temanku melakukan hal itu. Akan tetapi saya tidak melakukan karena saya belum tahu hukumnya. Saya mohon dijawab pertanyaanku ini dan jangan dianggap permainan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagaimana kami menganggap soal anda itu permainan, sementara anda telah melakukan pertanyaan dari suatu masalah yang anda tidak tahu hukumnya. Telah ada shahabat mendatangi Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam yaitu Abu Rufa’ah radhiallahu’anhu dan berkata:

انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ غَرِيبٌ جَاءَ يَسْأَلُ عَنْ دِينِهِ لا يَدْرِي مَا دِينُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَأُتِيَ بِكُرْسِيٍّ حَسِبْتُ قَوَائِمَهُ حَدِيدًا قَالَ فَقَعَدَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ ثُمَّ أَتَى خُطْبَتَهُ فَأَتَمَّ آخِرَهَا *رواه مسلم رقم 876

“Saya samapi kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sementara beliau sedang berkhutbah, berkata saya bertanya, “Wahai Rasulullah orang asing datang bertanya tentang agamanya. Dia tidak tahu (tentang) agamanya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menghadap diriku dan meninggalkan khutbahnya. Sampai dihadapanku dan beliau diambilkan kursi saya mengira kaki kursi dari besi. Berkata,”Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam duduk di atasnya. Dan memulai mengajarkan kepadaku apa yang telah Allah ajarkan kepadanya. Kemudian beliau menyempurnakan khutbahya sampai akhir. HR. Muslim, 876.

Maka anda berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan anda kalau sekiranya kami mengetahuinya.

Jawabannya adalah bahwa rambut dibagi menjadi tiga bagian. Rambut yang diperintahkan untuk menghilangkannya seperti rambut di sekitar kemaluan, rambut di ketiak. Dan rambut yang diperintahkan untuk membiarkannya seperti rambut jenggot bagi lelaki. Dan rambut yang didiamkan. Tidak ada perintah dari nash syar’i untuk membiarkan, tidak juga diperintahkan untuk menghilangkan. (Dan tidaklah Tuhanmu itu lupa). Maka masalahnya adalah mubah, kalau anda mau boleh dibiarkan dan kalau anda mau boleh dihilangkan. Hal itu tidak mengapa.

Wallahu’alam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid