Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Meninggalkan Puasa Karena Sakit

Pertanyaan

Seorang wanita terkena penyakit jiwa (emosional, urat syarafnya terganggu dan lainnya) selama menderita sakit ia tidak berpuasa sekitar empat tahun lamanya. Dalam kondisi demikian apakah ia wajib mengqadha' puasa ataukah tidak dan bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita terkena penyakit jiwa (emosional, urat syarafnya terganggu dan lainnya) selama menderita sakit ia tidak berpuasa sekitar empat tahun lamanya. Dalam kondisi demikian apakah ia wajib mengqadha' puasa ataukah tidak dan bagaimanakah hukumnya?

Jawab :
, jika ia meninggalkan puasa karena tidak mampu melakukannya maka ia wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya selama empat tahun itu bilamana ia sudah mampu. Allah berfirman:

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah :185)

Jika penyakitnya itu tidak dapat diharapkan sembuh menurut penilaian tim medis maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya itu, yaitu memberi makan fakir miskin sebesar setengah sha' (Menurut syeikh Utsaimin kira-kira 1,20 Kg)) gandum, kurma, beras atau makanan pokok yang biasa dimakan oleh keluarganya. Status hukumnya seperti orang lanjut usia yang tidak dapat berpuasa dan sangat berat bagi mereka untuk mengerjakannya. Mereka tidak dikenai wajib qadha'.

Refrensi: Fatawa Lajnah Ad-Daimah