Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Sudah Berpuasa Sebelum Baligh, Namun Lupa Mengqadha Beberapa Hari. Apakah Harus Mengqadhanya Setelah Baligh?

78591

Tanggal Tayang : 18-02-2010

Penampilan-penampilan : 19344

Pertanyaan

Ketika kelas satu tsanawiyah dan -umurku waktu itu 13 tahun- aku sempat tidak berpuasa selama tiga hari dan aku lupa (mengqadhanya), dan baru ingat tahun ini, saat umurku sekarang sudah 16 tahun. Perlu diketahui bahwa aku belum baligh, apakah aku harus mengqadha puasa saja atau harus melakukan sesuatu yang lain?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Anak kecil tidak diberi beban  kewajiban-kewajiban syariat kecuali setelah ia baligh. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم  1423، والنسائي، رقم 3432،  وابن ماجه، رقم 2041،  وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

 “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”.

(HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)

Apa yang dilakukan oleh anak kecil berupa ketaatan, baik yang wajib atau sunnah sebelum baligh, maka dia akan diberi pahala. Barangsiapa yang menunaikan haji saat kecil atau berpuasa atau shalat, maka akan dicatat pahala baginya. Akan tetapi hajinya tidak dianggap sebagai haji Islam, maka dia harus mengulanginya lagi ketika telah baligh.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam beliau menemui sebuah rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa kalian?” Mereka menjawab: ”Orang-orang Islam”. Mereka bertanya: ”Siapa Anda?” Beliau menjawab: ”Saya utusan Allah”. Maka seorang wanita mengangkat anak kecil dan bertanya: ”Apakah (anak) ini boleh berhaji?” Beliau menjawab: ”Ya, (boleh) dan anda dapat pahala.” (HR. Muslim, no. 1336)

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dalil bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan mayoritas ulama; bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala baginya meskipun tidak dihitung sebagai haji Islam, bahkan hal itu terhitung sebagai sunnah. Hadits ini dengan jelas (menunjukkan hal itu).”

Syarhun Nawawi, 9/99.

Al-Khattabi rahimahullah berkata: “Baginya (anak kecil) nilai haji  dari sisi keutamaan bukan dari sisi kewajiban, jika dia mencapai masa baligh dan menjadi dewasa. Begitu juga shalat, dia diperintahkan melakukannya jika mampu. Bukan sebagai kewajiban fardhu, akan tetapi dicatat baginya pahala sebagai kemurahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, begitu juga ditulis pahala bagi orang yang memerintahkan dan mengarahkannya.” (Silahkan lihat 'Aunul Ma’bud, 5/110)

Tidak diperintahkan mengqadha hari yang dia berbuka (tidak puasa) ketika dia masih kecil, sebagaimana juga  dan tidak diperintahkan baginya mengqadha shalat-shalatnya yang ditinggalkan.

Ibnu Qudamah rahimahlulah berkata: “Adapun yang telah berlalu (meninggalkan puasa) di bulan (Ramadan) sebelum dia baligh, maka tidak perlu diqadha. Baik dia telah berpuasa atau pernah berbuka . Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.” (Al-Mughni, 3/94)

Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Anak kecil tidak wajib Puasa, akan tetapi hendaknya walinya memerintahkannya berpuasa  agar dia terbiasa. Anak kecil yang berpuasa sebelum baligh, maka baginya pahala puasa, namun dia tidak mendapatkan dosa jika meninggalkannya.” (Fiqhu Al-Ibadah, hal. 186)

Dengan demikian, anda tidak diwajibkan mengqadha tiga hari puasa yang anda tinggalkan, karena ketika itu berpuasa bukan merupakan kewajiban bagi anda. Tapi jika anda hendak mengqadhanya juga, tidak apa-apa. Setiap satu hari yang ditinggalkan, diganti satu hari pula dan tidak ada kewajiban anda yang lainnya.

Kedua: perkataan anda dalam pertanyaan, bahwa umur anda sekarang 16 tahun dan belum baligh, (adalah keliru). Justeru anda sekarang sudah baligh. Karena baligh (bagi laki-laki) terjadi jika ada salah satu dari tiga tanda:

-Keluar mani

-Tumbuh rambut di sekitar kemaluan

-Telah berumur 15 tahun

Sedangkan bagi wanita, ditambah tanda keempat yaitu telah datang bulan (haid). Maka kapan saja anda mendapati salah satu dari tanda-tanda ini, maka anda telah baligh, dan tidak disyaratkan mendapati semua tanda-tanda tadi. (Silahkan anda lihat soal jawab no. 7425)

Karena umur anda sekarang sudah 16 tahun, maka anda sudah dikatakan baligh.  Karena itu, beramallah (menunaikan kewajiban). Masa kecil telah habis dan tidak ada lagi masa tidak terkena beban kewajiban. Karena malaikat akan mencatat semua yang dilakukan orang yang telah baligh, baik berupa kebaikan, maupun keburukan .

 
“Barangsiapa melakukan kebaikan seberat biji zarah, maka dia akan melihatnya. Dan barangsiapa melakukan keburukan seberat biji zarah, maka dia juga akan melihatnya.”

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam