Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Bolehkan Menutup Bagian Tengah Tubuh Dengan Sepotog Kain Yang Dililitkan Di Sekitar Pakaian Ihram

79025

Tanggal Tayang : 24-03-2014

Penampilan-penampilan : 18817

Pertanyaan

Insya Allah, saya akan menunaikan umrah. Sebagian produsen pakaian ihram di Mesir membuat penutup aurat tanpa jahitan dibagian bawah lapisan atas dan bawah, sehingga pakaianya menjadi 3 helai. Apakah boleh digunakan? Jika disana terdapat kafarat dengan fidyah misalnya, mohon jawabannya karena sangat dibutuhkan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

.

Ketentuan dasarnya bagi orang yang ihram adalah memakai pakaian yang dia kehendaki kecuali yang dilarang oleh syariat untuk memakainya, yaitu pakaian yang dijahit sesuai dengan ukuran salah satu anggota tubuh, atau sesuai ukuran seluruh tubuh. Inilah yang dalam kitab-kitab fiqih disebut sebagai “Al-Makhith” (Pakaian berjahit). Demikian pula, orang yang sedang ihram dilarang mengenakan pakaian yang diolesi minyak wangi. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian apa yang dipakai oleh orang yang ihram, beliau menyebutkan apa yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ ثَوْباً مَسَّهُ زَعْفَران وَلاَ وَرْس   (رواه البخاري، رقم 5458  ومسلم، رقم 1177)

“Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, celana, burnus (gamis yang memiliki kupluk), sepatu, kecuali jika dia tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh alas yang berada di bawah mata kaki. Juga dia tidak boleh memakai baju yang telah diolesi minyak wangi.” (HR. Bukhari, no. 5458 dan Muslim, no. 1177)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesuatu yang berjahit menurut fuqoha (ahli fiqih) adalah sesuatu yang dijahit sesuai ukuran salah satu anggota tubuh atau sesuai ukurang seluruh tubuh, misalnya; Baju, celana, jubbah dan semacamnya. Bukan yang dimaksud sesuatu yang berjahit adalah yang sekedar ada jahitannya. Bahkan kain ihram tetap boleh dipakai walau ada jahitannya.

(Asy-Syarh Al-Mumti, 7/126)

Beliau juga berkata, “Pakaian (yang dilarang dipakai saat ihram) tersebut ketentuannya adalah jika dipakai sebagaimana biasa. Seandainya diletakkan begitu saja di atas tubuh, maka tidak mengapa. Maksudnya jika dia meletakkan baju begitu saja di atas pundaknya, hal tersebut tidak mengapa, karena tidak dianggap memakai.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram? Beliau menjawab, “Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, celana, burnus (gamis yang memiliki kupluk), sepatu.” Beliau menyebutkan lima perkara yang tidak boleh dipakai, padahal beliau ditanya tentang apa yang boleh dipakai, namun beliau menjawab tentang apa yang tidak boleh dipakai. Maka maknanya adalah orang yang sedang ihram boleh memakai selain kelima perkara tersebut. Beliau memilih untuk menyebut apa yang tidak boleh dipakai daripada menyebut apa yang boleh dipakai, karena yang tidak boleh dipakai lebih sedikit dari yang boleh dipakai.

(Asy-Syarhul Mumti, 7/126-127)

Potongan kain yang dililitkan ke tubuh dan menutup bagian aurat, tampaknya bukanlah sesuatu yang dilarang, dia dibolehkan. Karena yang dilarang adalah celana, yang mirip dengan hal ini adalah celana dalam. Berbeda dengan potongan kain yang disebutkan dalam pertanyaan. Di satu sisi dia mirip kain karena dililitkan ke tubuh dan kain tersebut tidak dijahit sesuai bentuk salah satu anggota tubuh.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang penting adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menentukan secara persis apa yang dilarang dipakai oleh orang ihram. Yang sesuai maknanya dengan itu, maka diikutkan (dilarang), tapi yang maknanya tidak sesuai, tidak diikutkan (dilarang). Jika ada sesuatu yang meragukan, maka kembalikan ke asalnya, sedangkan asalnya adalah dibolehkan. Yang cukup diragukan juga adalah kain yang berjahit. Sebagian orang ada yang memakai kain berjahit, maksudnya yang tidak terbuka, kemudian dililitkan ke badan lalu diikat dengan tali, “Apakah hal ini boleh atau serupa dengan baju dan celana?”

Kami katakan bahwa hal itu boleh, karena dia tidak serupa dengan baju dan celana. Karena pada celana pada setiap kaki terdapat cabangnya sedangkan baju ada di atas badan (kain di bawah badan) dan pada setiap tangan ada cabangnya. Dengan demikian kain tersebut tidak sama dengan celana atau baju, maka dia tidak mengapa dipakai. Sebagian orang sekarang memakainya, karena hal tersebut lebih terhindar dari tersingkapnya aurat. Maka kami katakan, ‘Selama dia masih dikatakan kain, maka dia adalah kain, boleh dipakai (orang yang ihram).’

Asy-Syarh Al-Mumti,  7/133, 134.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam