Alhamdulillah.
Pertama:
Jika anda anda melakukan ihram untuk umrah dari dalam kota Mekah, dan tidak keluar ke tanah halal, seperti Tan'im atau yang dikenal dengan masjid Aisyah radhiallahu anha, maka anda telah meninggalkan salah satu wajib umrah, yaitu ihram dari miqat. Dan miqat umrah bagi penduduk Mekah dan siapa yang berada di dalamnya adalah tanah halal. Maka anda dan siapa saja yang berada di Mekah apabila ingin umrah hendaknya dia keluar ke tempat di tanah halal untuk memulai ihram. Jika hal tersebut tidak dia lakukan, maka dia harus membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram. Perhatikan soal no. 48955.
Kedua:
Apa yang anda sebutkan berupa kurangnya jumlah putaran sai, jika sumbernya sekedar ragu atau perkiraan setelah anda selesai menunaikan sai, maka hal tersebut tidak perlu dianggap. Karena ragu setelah melaksanakan ibadah, tidak berpengaruh.
Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam hasyiahnya terhadap kitab Tuhfatul Muhtaj (4/81) berkata, "Jika seseorang ragu jumlah bilangan sebelum selesai sebuah amal, maka berdasarkan ijmak hendaknya dia mengambil yang lebih sedikit.
Jika sesudah itu dia mengira bahwa kenyataannya adalah sebaliknya atau dia ragu sesudahnya, maksudnya sesudah melaksanakan sebuah amal maka hal tersebut tidak ada pengaruhnya."
Adapun jika anda yakin bahwa dia baru sai enam putaran atau lima, maka berarti sai anda belum sempurna, dan tahallul anda dari umrah anda tidak sah. Karena masih ada rukun umrah yang belum terlaksanakan, yaitu sai. Maka berarti anda masih dalam keadaan ihram. Dan anda diwajibkan tiga perkara;
1.Menjauhi larangan ihram, karena anda masih dalam keadaan ihram.
2.Kembali ke Mekah dan melakukan sai dari awal lagi.
3. Bertahallul (setelah sai) dengan memotong rambut seukuran ujung jari. Karena tahallul anda yang pertama dilakukan sebelum manasiknya sempurna, sehingga tidak dianggap.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang pria yang melaksanakan umrah, akan tetapi sainya kurang satu putaran. Apa yang seharusnya dia lakukan?
Beliau menjawab, "Orang tersebut masih dalam keadaan ihram. Dia harus melepas pakaian biasanya dan menjauhi larangan ihram. Kemudian dia memakai pakaian ihram di tempat dia berada seketika itu, lalu kembali ke Mekah dan melakukan sai dari awal. Karena sampai sekarang dia masih dalam kondisi umrah."
(Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/435)
Apabila ada larangan-larangan ihram yang anda lakukan sepanjang waktu itu, jika bersumber dari ketidaktahuan terhadap hukum, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, namun jika hal tersebut dilakukan berdasarkan pengetahuannya bahwa anda dalam keadaan ihram, maka anda harus membayar fidyah.
Perhatikan soal no. 36522.
Ketiga:
Tidak disyariatkan ihram untuk umrah dari miqat dalam safar anda, karena anda masih dalam keadaan ihram umrah sebelumnya. Akan tetapi jika tiba di Mekah dan anda sempurnakan umrah anda sebelumnya lalu anda tahallul, kemudian jika anda hendak umrah kedua kalinya, maka anda hendaknya keluar ke Tan'im atau tempat lain di tanah halal, lalu anda ihram untuk umrah dari sana.
Kami berharap semoga Allah menerima seluruh amal kita.
Wallahua'lam.