Alhamdulillah.
Jika seseorang buang hajat, maka ia wajib membersihkan dirinya dari najis. Baik itu dengan menggunakan air, dan ini yang utama dan sempurna. Atau dengan yang selainnya, seperti tissue kering, kain, batu dan yang semisal dengan itu yang dapat menghilangkan najis.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Manusia buang hajat, tak lepas dari salah satu dari tiga keadaan:
1.Beristinja' dengan air. Dan ini hukumnya boleh. Dalilnya adalah hadits Anas radhiallahu 'anhu, ia berkata:
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika buang hajat, lalu aku dan seorang pemuda lain di dekatku mengambilkan bejana berisi air dan tombak, lalu beliau beristinja' dengan air." (HR. Bukhari: 149 dan Muslim: 271).
Catatan: Karena air merupakan bahan asal yang dipergunakan untuk menghilangkan najis. Apabila anda dapat menghilangkan najis dengan air di telapak kakimu, maka demikian pula anda dapat membersihkan najis dengan air di tempat yang lain.
2.Menghilangkan najis dengan menggunakan batu. Dan istijmar dengan batu adalah sah. Dalilnya adalah sabda dan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Adapun ucapan Nabi, adalah hadits Salman radhiallahu anhu, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kami beristijmar kurang dari tiga batu." (HR. Muslim, no: 262).
Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, terdapat dalam riwayat Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan kami untuk mendatangkan tiga buah batu. Lalu beliau mengambil dua batu dan melempar kotoran hewan seraya bersabda, "Ini adalah najis." (HR. Bukhari: 155).
Dan hadits Abu Hurairah, bahwa ia pernah mencarikan untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam beberapa buah batu dan meletakkannya di bajunya lalu dia letakkan di samping beliau kemudian dia berlalu." (HR. Bukhari, no: 154). Hadits diatas menunjukan bolehnya beristijmar dengan batu.
3.Beristijmar dengan batu dan air.
Dan ini tidak aku ketahui riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tapi secara makna, beristijmar dengan cara ini lebih sempurna untuk bersuci. (Syarh Al-Mumti', 1/ 103-105).
Untuk itu, tiada alasan bagimu untuk meninggalkan shalat atau menunaikannya di akhir waktu dengan dalih tidak mendapatkan air untuk beristinja'. Padahal untuk menghilangkan najis bisa dengan menggunakan tissu.
Dan setiap orang mampu membawa tissu di sakunya untuk bersuci.
Dan tiada pertanyaan yang mempersoalkan istinja' dengan air setelah buang hajat. Terlebih lagi anda bertanya, apakah aku harus berwudhu' dan shalat atau justru meninggalkan shalat? Itu artinya bukan berarti airnya tidak ada? Sangat mudah bagimu memindahkan air ke kamar mandi dan beristinja' dengannya. Jika tidak anda lakukan itu, maka wajib bagimu menghilangkan najis dengan tissu dan lain sebagainya lalu anda berwudhu dan shalat. Dan engkau tidak boleh mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai habis waktunya.