Alhamdulillah.
Zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir dan miskin, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan untuk kaum miskin.” (HR. Abu Daud, no: 1609. Imam an-Nawawi menilai hadis ini hasan dalam Shahih al-Jami’, 6/126. Al-Albani juga menilai status hadis ini hasan dalam Shahih Abi Daud).
Jika keluarga istri termasuk golongan fakir dan miskin, maka tidak masalah bagi suami untuk memberikan zakat fitrahnya kepada mereka. Bahkan memberikannya kepada mereka lebih afdhal dibanding kepada selain mereka. Sebab kerabat istri memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan penghormatan. Memberikan zakat kepada kerabat istri sama saja dengan memuliakan istri dan memperlakukannya dengan baik.
Di dalam Nur ‘ala ad-Darb (682), Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Tak ragu bahwa para ipar dan besan memiliki hak yang lebih utama dibanding selain mereka.”
Kami berharap, semoga Allah subhanahu wata’ala menetapkan untuk Anda pahala sedekah dan pahala merawat hubungan perbesanan dan perlakuan baik kepada kerabat istri.
Wallahu a’lam.