Alhamdulillah.
Hal tersebut tidak membatalkan puasa, selama Anda tidak menelan cairan atau obat yang diberikan itu secara sengaja. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya Anda pergi ke dokter pada malam hari, untuk menjaga kesahihan puasa Anda.
Syaikh Ibn Baz ditanya (15/258):
Jika seorang yang berpuasa sakit gigi. Ia lantas mendatangi doter gigi, kemudian giginya dibersihkan, ditambal atau dicabut, apakah itu mempengaruhi puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius untuk giginya, apakah itu juga mempengaruhi puasanya?
Ia menjawab:
Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian.