Alhamdulillah.
Kami tidak mengetahui ada hadits perintah Nabi sallallahu’alai wa sallam berkhitan kepada istri dan anak-anak wanitanya. Akan tetapi telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam arahan kepada wanita yang sedang berkhitan di Madinah cara khitan yang baik. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (5271), Tobroni di Al-Aushath, dan Baihaqi di As-Su’ab dari Ummu Atiyyah Al-Anshoriyah bahwa ada wanita berkhitan di Madinah. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:
( لا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ) . والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود
“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu bagus untuk wanita dan lebih disukai suaminya.” Hadits dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.
Dalam redaksi lain ( أشِمِّي ولا تنهكي ) . والإشمام : أخذ اليسير في الختان ، والنهك : المبالغة في القطع
(Potong sedikit dan jangan berlebihan dalam memotong. Kata ‘Al-Isymam’ adalah memotong sedikit dalam berkhitan. Sementara kata ‘An-Nahk’ adalah berlebihan dalam memotong.
Yang menunjukkan akan hal itu juga adalah, keumuman dalil yang ada dalam berkhitan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, (5891) dan Muslim, (257) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الآبَاطِ )
“(Sunnah) fitrah itu ada lima, berkhitan, mencukur rambut sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(hadits) ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. Kecuali kekhususan untuk lelaki seperti kumis.
Dalam shoheh Muslim, (349) dari hadits Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ) .
وفي رواية الترمذي (109) وغيره : ( إذا التقى الختانان
“Ketika duduk diantara empat cabang dan bersentuhan antara khitan dengan khitan. Maka dia harus mandi besar. Dalam redaksi Tirmizi, (109) dan lainnya, “Ketika dua khitan bertemu (maksudnya bersenggema).
Sehingga Bukhori telah membuatnya sebagai judul dalam shohehnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Maksud dari peringatan ini adalah khitannya lelaki dan wanita. Khitannya wanita adalah dengan memotong sedikit kulit yang seperti jambul ayam jantan di atas kemaluan tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah agar tidak dipotong semuanya akan tetapi bagian (kecil saja). ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (19/28).
Pendapat yang mengatakan akan wajibnya khitan bagi wanita adalah Syafiiyyah, Hanabilah yang terkenal dalam madzhabnya dan selain dari mereka.
Semenetara kebanyakan dari ahli ilmu berpendapat tidak wajib bagi wanita, akan tetapi sunnah dan merupakan suatu kehormatan bagi wanita. Meskipun begitu, kami ingin mengingatkan disana banyak faedah dari sisi kesehatan. Selayaknya diperhatikan. Tanpa melihat perbedaan dikalangan para ulama’ terkait dengan wajib atau sunnah. Dan hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 45528.
Wallahu’alam .