Alhamdulillah.
Pertama,
Bersuci –dari (hadast) besar dan kecil- adalah syarat sahnya thawaf menurut mayoritas ulama. Barangsiapa yang thawaf dalam kondisi junub atau berhadats, maka thawafnya tidak sah. Kalau itu adalah thawaf ifadhah, berarti jamaah haji tersebut masih dalam kondisi ihram karena dia belum tahallul akbar. Maka dia dilarang berjimak dengna isterinya. Dia tidak dapat dikatakan tahallul sebelum dia melakukan thawaf.
Kedua,
Barangsiapa yang masih ragu-ragu junub dan belum yakin benar, maka dia tidak diharuskan mandi. Karena asalnya adalah suci. Maka thawaf anda sah selagi anda belum yakin bahwa mimpi tersebut adalah mimpi junub, selam anda tidak melihat adanya mani. Karenanya, tidak perlu gelisah.
Wallahu’alam .