Alhamdulillah.
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahinya (1164) dari Abu Ayyub Al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal maka sama dengan berpuasa selama satu tahun”.
Sesuai dengan redaksi hadits di atas bahwa pahala tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang berpuasa 6 hari di bulan Syawal.
Para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, jika puasa enam hari tersebut dilakukan di luar bulan Syawal; karena berhalangan atau karena sebab lain, apakah tetap akan mendapatkan keutamaan puasa 6 hari pada bulan tersebut apa tidak.
Pendapat pertama:
Sebagian ulama Malikiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut bisa diraih bagi orang yang melaksanakannya pada bulan Syawal tersebut atau pada bulan setelahnya, bahwa hadits tersebut menyebutkan bulan Syawal itu hanya untuk memudahkan bagi manusia; karena berpuasa setelah Ramadhan akan lebih mudah dari pada setelah Syawal.
Al ‘Adwi berkata dalam catatannya tentang Syarah Al Khorsyi (2/234):
“Bahwa Rasulullah menyebutkan “Pada bulan Syawal” untuk meringankan pelaksanaan puasanya, bukan sebagai pengkhususan hukum melaksanakannya pada waktu tersebut, maka tidak masalah jika dilaksanakan pada 10 awal Dzul Hijjah bersamaan dengan riwayat yang menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama, tujuannya terlaksana disertai dengan keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah tersebut, bahkan melaksanakannya pada bulan Dzul Qa’dah baik juga. Kesimpulannya adalah bahwa sesuatu yang dilakukan setelah lewat masanya banyak pahalanya; karena tingkat kesulitannya semakin berat”.
Dan dinukil dalam “Tahdzib Furuuq Al Qarafi” karya Muhammad bin Ali bin Husain sebagai mufti Malikiyah di Makkah (2/191):
Dari Ibnul ‘Arabi Al Maliki bahwa Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “pada bulan Syawal” tersebut merupakan sebagai percontohan saja, maksudnya adalah bahwa puasa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan, dan puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sama dengan 2 bulan, itulah madzhab Imam Malik, jika selain pada bulan Syawal maka hukumnya sama dengan hal itu. Beliau berkata: “Hal ini merupakan bentuk kecerdasan pandangan”.
Ibnu Muflih berkata dalam Al Furu’ (3/108):
“Ada beberapa kemungkinan, tetap mendapatkan keutamaannya pada selain bulan Syawal, sesuai dengan pendapat sebagian pada ulama, disebutkan oleh Al Qurthubi; karena keutamannya tersebut dilipatgandakan sepuluh kali, sebagaimana menurut hadits Tsauban, bahwa keterikatannya dengan bulan Syawal untuk memudahkan pelaksanaannya, karena terbiasa sebagai rukhsoh dan mengambil rukhsoh itu lebih utama”.
Pengarang buku Al Inshaf menukilnya dan berkata:
“Pendapat saya adalah yang demikian itu lemah; karena bertetangan dengan hadits, penyebab dikaitkannya dengan dengan keutamaan bulan Ramadhan karena Syawal sebagai harimnya (yang berdekatan) bukan karena kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali, dan karena puasa pada bulan Syawal itu sepadan dengan Ramadhan dalam masalah keutamaan kewajiban”. (Al Inshaf: 3/334)
Pendapat kedua:
Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, bagi siapa saja yang terlambat untuk berpuasa 6 hari pada bulan Syawal maka bisa menggantinya pada bulan Dzul Qa’dah.
Akan tetapi pahalanya lebih sedikit dari pada mereka yang berpuasa pada bulan Syawal, jadi barang siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan 6 hari pada bulan Syawal maka sama dengan berpuasa wajib selama satu tahun, berbeda dengan orang yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti 6 hari pada bulan selain Syawal, maka dia mendapatkan pahala puasa Ramadhan (yang wajib) dan pahala puasa Syawal (sebagai puasa sunnah)”.
Ibnu Hajar Al Makky berkata pada Tuhfatul Muhtaj (3/465):
“Barang siapa yang melaksanakannya (6 hari di bulan Syawal) bersama Ramadhan setiap tahun maka sama dengan puasa wajib selama satu tahun tanpa pelipatgandaan pahala, dan barang siapa yang berpuasa 6 hari pada selain Syawal, maka sama dengan puasa sunnah selama satu tahun pelipatgandaan pahala”.
Pendapat ketiga:
Tidak mendapatkan keutamaannya kecuali dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal, ini merupakan pendapat Hanabilah.
Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/338):
“Tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, jika dilaksanakan di luar bulan Syawal, berdasarkan tekstualitas beberapa hadits”.
Akan tetapi diharapkan bagi seseorang yang berpuasa pada sebagiannya dan belum menyempurnakannya, karena ada alasan syar’i tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaannya.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Tidak disyari’atkan menggantinya di luar bulan Syawal; karena merupakan sunnah yang waktu dan tempatnya sudah berlalu, baik karena ada alasan syar’i atau tidak”.
Beliau juga berkata kepada seseorang yang telah berpuasa 4 hari di bulan Syawal dan belum menyempurnakannya sampai 6 hari karena beberapa kondisi:
“Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib, maka anda akan mendapatkan pahala dari puasa yang telah anda kerjakan, dan diharapkan anda akan mendapatkan pahala yang sempurna, jika yang menjadi penghalang anda berpuasa adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً ) رواه البخاري في صحيحه
“Jika seorang hamba sedang sakit atau sedang bepergian, maka Allah akan menetapkan (pahala) baginya apa yang telah ia lakukan pada saat bermukim dan sehat”. (HR. Bukhori dalam Shahihnya)
Anda tidak diwajibkan untuk mengqadha’ apa yang telah anda tinggalkan. Allah adalah Maha Pemberi Taufik”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/389-395)
Kesimpulan:
Tentang puasa sunnah 6 hari di luar bulan Syawal, sebagian ulama membolehkannya sama halnya kalau dilakukan di bulan Syawal, sebagian mereka ada yang berpendapat tetap mendapatkan keutamaannya namun lebih kecil dari mereka yang melakukannya di bulan Syawal. Sebagian mereka mengharapkan tetap mendapatkan pahala bagi seseorang yang puasa tidak lengkap 6 hari, keutamaan Allah itu luas, pemberian-Nya tidak berbatas, maka jika ukhti tersebut telah berpuasa 2 hari pada bulan Dzul Qa’dah sebagai ganti dari keterlambatannya pada bulan Syawal, maka hal itu baik, dan semoga tetap mendapatkan pahala in sya Allah.
Wallahu A’lam.