Alhamdulillah.
Tidak masalah anda mengambil tambahan gaji tersebut, dan halal bagi anda, jika beberapa syarat ini terpenuhi:
- Tambahan itu sudah menjadi hak anda, dan anda –benar-benar- telah mengerjakan pekerjaan yang dengannya berhak mendapatkan tambahan tersebut.
- Sistem kantor di mana anda bekerja, mengizinkan bagi anda untuk mengambil tambahan ini, dan tidak menghalanginya.
- Sudah menjadi hak teman anda untuk merubah nama tugas khusus kepada anda, dan tidak ada unsur dusta, menipu, atau main-main.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka menjadi halal bagi anda. Dan jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka anda tidak boleh mengambilnya dan anda harus menasehati teman anda agar bertaqwa kepada Allah Ta’ala dan menjadi orang yang dapat dipercaya atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Wallahu A’lam