Alhamdulillah.
Seorang wanita tidak dibolehkan safar tanpa ada mahram. Meskipun itu safar haji wajib atau umrah wajib. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 1729 dan Muslim, 2391 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ .فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا).
"Seorang wanita jangan bepergian kecuali bersama mahram. Seorang laki-laki tidak boleh masuk ke ruangan wanita kecuali bersamanya ada mahram. Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya ingin berangkat tugas bersama pasukan ini dan ini, sementara istriku ingin menunaikan haji. Beliau bersabda, pergilah anda bersama dengan istri anda."
Adapun kalau haji sunnah, wanita dilarang safar tanpa adanya mahram menurut mayoritas ulama. Bahkan sebagian memberitakan bahwa para ulama sepakat akan hal itu.
Kenyataan bahwa sebuah travel diharuskan menyertakan dokter wanita sementara tidak cukup waktunya untuk mencari dokter wanita lain, hal itu tidak menghalalkan anda untuk safar bersama mereka tanpa mahram. Bagaiamana (mungkin) seorang hamba mendekatkan diri kepada Tuhannya dengan berhaji atau membantu orang lain dengan cara berbuat kemaksiatan?
Kami memohon kepada Allah agar anda mendapatkan taufiq, ketetapan dan kebenaran.
Wallahu’alam .