Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita bepergian tanpa mahram, meskipun untuk ibadah haji atau umroh yang wajib, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (1729) dan Muslim (2391) dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- berkata: Rasulullah bersabda:
( لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا )
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang berkata: Ya Rasulullah, saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah bersamanya”.
Berdasarkan hadits inilah dan beberapa hadits lain yang juga mengharamkan wanita bepergian tanpa mahram. Sebagian ulama mengatakan: adanya mahram adalah syarat wajibnya haji bagi perempuan, apabila anda tidak mendapatkan mahram, maka anda belum wajib menunaikan ibadah haji. Berarti status anda sekarang sedang udzur, namun dapat pahala niat –insya Allah-.
Imam Ahmad –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang wanita yang kaya, namun tidak memiliki mahram . apakah ia wajib menunaikan ibadah haji?, beliau menjawab: “Tidak”. (al Mughni: 3/97)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:
Saya mempunyai masalah yang saya harap segera mendapatkan jalan keluar, yaitu; terkait masalah ibadah haji. Saya adalah seorang wanita dengan usia 50 tahun. Dalam jangka waktu dua tahun ini saya ingin menunaikan ibadah haji, masalahnya saya tidak memiliki mahram untuk berangkat bersama. Suami saya di dalam fikirannya hanya harta dan dunia, dan tidak pernah beniat untuk haji, kecuali karena mendapatkan hadiah dari perusahaan tempat ia bekerja. Itupun harus menunggu gilirannya, saya hawatir akan di dahului ajal. Saya sekarang sudah memiliki bekal yang cukup.
Kesimpulannya: Semua mahram saya tidak bisa menemani saya karena kesibukan mereka masing-masing, dan tidak memungkinkan berangkat.
Mereka menjawab:
“Jika realita keadaannya sebagaimana yang digambarkan dalam pertanyaan, maka anda tidak wajib menunaikan ibadah haji selama keadaan anda belum berubah; karena ditemani suami atau mahram yang lain dalam ibadah haji adalah syarat wajibnya anda menunaikan ibadah haji. Dan haram bagi anda menunaikan ibadah haji atau yang lainnya tanpa adanya mahram, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم ) متفق على صحته(.
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”. (disepakati keshahihannya)
Solusinya, perbanyaklah amal sholeh yang tidak membutuhkan perjalanan, dan bersabarlah dengan harapan Allah akan memudahkan urusan anda, dan menjadikan suami atau mahram yang lain siap menemani”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/95)
Kami memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita semua petunjuk dan taufiq-Nya.
Wallahu a’lam.