Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Orang Tuanya Tidak Mampu Berangkat Haji Karena Kondisi Kesehatannya Maka Ia Ingin Menghajikannya

Pertanyaan

Saya bekerja di negara Saudi Arabia, dan Alhamdulillah saya sudah melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu, sekarang ayah saya ada di Mesir dan ingin melaksanakan ibadah haji, dia mampu secara materi namun tidak mampu secara fisik. Apakah saya boleh melaksanakan haji untuknya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika ayah anda tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sudah lanjut usia, atau karena sakit yang sulit untuk sembuh, dan tidak memungkinkan baginya untuk berangkat haji. Maka ia wajib untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain, baik anda atau yang lain yang mewakilinya.

Dan jika anda ingin berhaji untuknya, maka hal itu merupakan kebaikan dan bakti anda kepadanya, dengan syarat anda memberitahunya dan ia mengizinkan anda menggantikannya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Barang siapa yang sudah terpenuhi syarat wajib haji, namun ia tidak mampu berangkat haji, karena halangan yang sulit dihilangkan, seperti: penyakit yang sudah lama ia derita, atau penyakit yang sulit disembuhkan, atau kurus yang tidak mampu berkendara kecuali dengan susah payah, atau karena sudah tua renta, atau yang kondisinya seperti itu, kapan saja ia mendapatkan wakil yang mau berhaji untuknya, dan sejumlah uang untuk bekal wakil tersebut, maka ia wajib mewakilkan hajinya. Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hanifah, asy Syafi’i”. (al Mughni: 3/91 dengan sedikit perubahan redaksi)

Beliau juga berkata: “Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain yang masih hidup kecuali ia mengizinkannya, baik haji wajib maupun haji sunnah; karena haji adalah ibadah yang bisa diwakilkan, maka tidak boleh diwakilkan kecuali dengan seizinnya, seperti zakat. Adapun haji bagi mereka yang sudah meninggal dunia, maka tidak perlu ada izin, baik haji wajib maupun haji sunnah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh menghajikan orang yang sudah meninggal dunia. Dan sebagaimana sudah diketahui tidak perlu adanya restu”. (al Mughni: 3/95)

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam