Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Dibolehkan Membayar Zakat Tidak Menggunakan Uang Yang Ditabung

84322

Tanggal Tayang : 01-02-2017

Penampilan-penampilan : 2245

Pertanyaan

Apakah harus membayarkan zakat mal yang berasal dari harta yang tersimpan setelah berlalu satu tahun atau memungkinkan untuk membayar zakat dari sumber pemasukan yang lain ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mempunyai harta yang wajib dizakati, maka tidak wajib membayarkan zakatnya yang berasal hanya dari uang yang ditabung saja, dia juga bisa membayarkannya dari sumber lainnya.

An Nawawi –rahimahullah- telah menukil dalam Al Majmu’ (5/346):

“Para ulama sepakat dibolehkan membayar zakat dari harta yang tidak berasal dari harta yang wajib dizakati”.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam