Alhamdulillah.
Barang siapa yang mempunyai harta yang wajib dizakati, maka tidak wajib membayarkan zakatnya yang berasal hanya dari uang yang ditabung saja, dia juga bisa membayarkannya dari sumber lainnya.
An Nawawi –rahimahullah- telah menukil dalam Al Majmu’ (5/346):
“Para ulama sepakat dibolehkan membayar zakat dari harta yang tidak berasal dari harta yang wajib dizakati”.
Wallahu A’lam.