Alhamdulillah.
Kalau imam sujud tilawah, sementara makmum menyangka bahwa dia ruku kemudian mereka rukuk, maka hal ini tidak terlepas dari dua kondisi:
Salah satunya adalah jika dia mengetahui kalau imamnya sujud sementara dia rukuk, maka dalam kondisi seperti ini, dia harus sujud untuk mengikuti imamnya.
Kondisi kedua, dia tidak sadar kalau imamnya sujud kecuali setelah dia bangun dari rukuknya. Maka kita katakan kepada makmum yang rukuk, angkat kepala anda dan ikuti imam melanjutkan shalatnya. Sujud tilawah gugur dari anda karena sujud tilawah bukan termasuk rukun dalam shalat yang harus dilakukan. Yang wajib bagi anda adalah mengikuti imam. Sementara mengikutinya sujud tilawah saat itu telah lewat, karena dia adalah sunah telah terlewat waktunya. Maka anda melanjutkan shalat anda.