Alhamdulillah.
Pertama:
Haji wajib secara langsung menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama’, artinya hal itu diwajibkan kepada mukallaf (yang terkenan beban kewajiban) haji ketika telah memungkinkan untuk melaksanakannya. Tidak diperbolehkan mengakhirkan tanpa ada uzur. Silahkan merujuk soal no. 41702
Kedua:
Hijrah dari negara kafir bisa jadi wajib atau Sunnah sesuai konsisi seseorang. Kalau dia mampu menampakkan agamanya dan aman fitnah pada dirinya. Maka tidak diwajibkan berhijrah. Kalau tidak mampu atau khawatir fitnah pada dirinya, maka diwajibkan (hijrah). Kalau diwajibkan hijrah, dan seseorang tidak mendapatkan harta untuk berhijrah dan haji. Maka hijrah lebih dikedepankan. Karena haji tidak wajib kecuali kalau dia mendapatkan kelebihan nafkah terhadap kebutuhan primernya. Sementara hijrah termasuk kebutuhan primer. Maka lebih dikedepankan atas haji. Begitu juga mengakhirkan hijrah setelah wajib baginya, akan berdampak negative kepada seorang muslim atas agamanya. Sementara haji, diperbolehkan mengakhirkannya dengan adanya uzur. Dan tidak ada dhoror akan hal itu. Pembahasan ini digambarkan ada kondisi wajibnya hijrah pada waktu haji. Kalau tidak, maka kewajiban hijrah sebelum haji. Merupakan suatu keharusan melakukannya. Kemudian ketika datang haji, cukup hartanya, maka (haji) wajib. Kalau tidak ada harta, maka tidak wajib (haji).
Kami memohon kepada Allah semoga (Allah) menjaga anda dengan penjaganNya. Dan menetapkan anda dalam ketaatan kepada-Nya.
Wallahua’lam .