Alhamdulillah.
Seseorang diperbolehkan berdoa dan berzikir kepada Allah dalam kondisi junub. Meskipun zikir sebelum tidur atau (zikir) lainnya. Sebagaimana yang Terdapat dalam hadits Aisyar radhiallahu anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه (رواه مسلم، /الحيض، رقم 558)
“Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berzikir kepada Allah dalam segala kondisinya.” (HR. Muslim/ Haid. 558)
Sebagian penjelas hadits ini mengatakan, “Hadits ini sebagai pedoman dasar yaitu zikir kepada Allah dalam segala kondisi. Meskipun dalam kondisi hadats atau junub. Zikir bisa dengan tasbih (mengucap subhanallah, tahlil (mengucapkan lailaha illallah), takbir (mengucap Allah Akbar), tahmid (mengucap alhamdulillah) dan zikir lainnya yang diperbolehkan dalam segala kondisi menurut kesepakatan umat Islam. Yang diharamkan dari zikir adalah membaca Al-Qur’an yaitu membaca satu ayat dan selebihnya. Baik hal itu dari mushaf atau dari hafalan. Karena Terdapat larangan akan hal itu. Akan tetapi dianjurkan bagi orang yang junub membasuh kemaluannya dan berwudu ketika ingin tidur. Sebagaimana Terdapat hadits bahwa Umar radhiallahu anhu berkata,
يا رسول الله أينام أحدنا وهو جنب ؟ قال : نعم إذا توضأ )رواه البخاري / الغسل 280)
“Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita tidur dalam kondisi junub? Beliau menjawab, “Ya, kalau dia berwudu.” (HR. Bukhori/ Al-Guslu, 280.
Silahkan melihat Syarkh Mumti’ karangan Ibnu Utsaimin, (1/288), Taudhihul Ahkam, karangan Bassam, (1/250). Fatawa Islamiyah, (1/232).