Alhamdulillah.
Berjihad untuk menegakkan kalimat Allah dan melindungi agama Islam, dan meneguhkannya dalam rangka untuk menyebarluaskannya, menjaga kehormatannya, hukumnya adalah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukannya, namun ia juga harus mengirim pasukan dan menertibkannya; karena hawatir akan terjadi kekacauan dan akan terjadi sesuatu yang tidak baik pada ujung-ujungnya. Oleh karenanya yang memulai dan memutuskannya adalah waliyul amri (penguasa). Adapun para ulama harus mendorong semangat juang dalam masalah ini, jika penguasa tidak memulai dan tidak mengajak umat Islam berjihad. Bagi yang mampu melakukannya hendaknya menyambut seruan (pada jihad tersebut) dengan penuh ikhlas karena Allah dan mengharapkan kemenangan al haq, dan melindungi agama Islam. Sedangkan bagi siapa yang tidak ikut serta dalam jihad tersebut pada saat adanya seruan dan tidak memiliki uzur maka ia berdosa (di sisi Allah).
Hanya dari Allah-lah semua petunjuk, dan shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.