Alhamdulillah.
Pertama:
Hukumnya aqiqah adalah sunnah muakkadah dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, berdasarkan riwayat dari Abu Daud (2842) dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ . والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Barang siapa yang telah dilahirkan baginya seorang anak, sedangkan dia berkeinginan untuk menyembelihkan baginya (kambing) maka sembelihkanlah, bagi anak laki-laki sebanyak dua kambing yang serupa dan bagi anak perempuan dengan satu kambing. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)
Kedua:
Barang siapa yang belum mengaqiqahi anak-anaknya karena belum mampu atau karena belum tahu ada sunnah aqiqah, maka disunnahkan baginya untuk menunaikannya setelahnya, meskipun waktunya sudah lama berlalu.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (11/441) dengan redaksi:
Soal:
Ada seorang laki-laki yang telah dikaruniai anak-anak namun dia belum mengaqiqahinya; karena sebelumnya dia termasuk orang fakir, setelah beberapa tahun, Alloh menjadikannya kaya dengan karunia-Nya, apakah dia harus mengaqiqahinya ?
Jawaban:
“Jika kenyataannya demikian, maka yang disyari’atkan baginya adalah mengaqiqahi dari setiap anak laki-lakinya dengan dua kambing”.
Ketiga:
Seorang kakek boleh mengaqiqahi cucunya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2841) dan Nasa’i (4219) dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud (2466).
Atas dasar itulah maka jika anda mau menyempurnakan sunnah, maka hendaknya anda mengaqiqahi anak pertama dengan satu kambing sehingga menjadi pelengkap dari sembelihan sebelumnya, namun jika anda mencukupkan diri dengan kambing dari sang kakek maka tidak masalah.
Keempat:
Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa aqiqah itu serupa dengan kurban dalam hal hukum-hukumnya dan pembagiannya, maka disunnahkan untuk membagi menjadi tiga bagian: 1/3 untuk dirinya sendiri, 1/3 untuk teman-temannya dan 1/3 lainnya untuk fakir miskin.
Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa aqiqah tidak sama dengan kurban, maka dia berhak menggunakan daging tersebut sesuai dengan keinginannya.
Baca juga jawaban soal nomor: 8423.
Yang penting, meskipun daging aqiqah tidak disalurkan sama sekali, tetap sah. Sedangkan daging kurban, maka barang siapa yang memakannya semuanya dan tidak disedekahkan, maka dia harus mengganti dengan sedikit saja, seperti dengan seberat Auqiyah atau yang lainnya yang dibelinya kemudian disedekahkan.
Baca juga Kasyful Qana’: 3/23
Atas dasar itulah maka untuk anak kedua anda, maka aqiqahnya sudah terlaksana dengan sempurna, demikian juga dengan anak ketiga anda, Alhamdulillah.
Semoga Alloh memberikan berkah kepada anak-anak anda, dan menjadikan mereka menjadi penolong kepada ketaatan dan menjadi tabungan bagi Islam dan kaum muslimin.
Wallahu A’lam.