Alhamdulillah.
Makruh menurut bahasa adalah lawan kata dari sesuatu yang dicintai. Adapun menurut istilah makruh adalah apa yang dituntut oleh syariat dengan permintaan yang bukan merupakan suatu keharusan. Atau mungkin bisa dikatakan apa yang diberi pahala bagi yang meninggalkannya dengan niat sebagai bentuk ketaatan dan tidak dianggap berdosa bagi yang melakukannya.
Sedangkan haram menurut bahasa adalah yang dilarang. Dari sisi istilah adalah apa yang dituntut syariat untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang kuat. Haram adalah lawan kata dari halal. Seorang hamba diberi pahala ketika meninggalkan suatu yang haram jika niatnya adalah untuk ketaatan bukan karena ketakutan atau malu atau ketidak mampuan melakukannya. Karena jika demikian tidak diberi pahala ketika meninggalkannya.