Alhamdulillah.
Pertama,
Orang yang melakukan haji qiron (menggabungkan) antara haji dan umroh, tidak perlu melakukan umroh ketika pertama kali datang di Mekkah. Akan tetapi dia melakukan towaf qudum dan ini sunnah bukan wajib. Kemudian kalau dia mau, lakukan sa’i setelahnya atau diakhirkan sa’i ini setelah towaf ifadoh. Sa’i ini cukup untuk haji dan umroh. Dari sini, kondisi anda tidak towaf dan sa’i sesampainya anda di Mekkah tidak ada apa-apa. Orang yang melakukan haji qiron diharuskan melakukan dua towaf, pertama towaf Ifadhoh sekembalinya dari Arofah dan Muzdalifah. Dan towaf Wada’ ketika keluar dari Mekkah. Dan dia diperbolehkan mengakhirkan towaf Ifadhoh hingga akan keluar dari Mekkah dengan melakukan satu kali towaf untuk ifadhoh dan wada’ bersamaan. Sebagaimana yang anda lakukan.
Kedua,
Penggunaan hiasan (tubuh) bagi orang yang sedang ihrom dan bukan wewangian tidak mengapa. Yang dilarang adalah mempergunakan wewangian. Maka tidak mengapa apa yang anda lakukan dengan menaruh hiasan di anggota tubuh (mikyaj) dan menggunakan krem untuk menghilangkannya. Meskipun yang lebih berhati-hati adalah tidak mempergunakan krem karena ada baunya. Akan tetapi yang nampak ia bukan wewangian sehingga pemakainya tidak dinamakan memakai wewangian.
Ketiga,
Kalau jamaah haji telah melempar Jumroh Aqobah, memendekkan rambutnya. Maka dia telah tahallul awal. Baik dia melaksanakan haji ifrod, tamattu’ atau qiron. Maka dihalalkan baginya semuanya kecuali wanita. Maka dia diperkenankan memakai wewangian, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi lelaki. Wanita diperbolehkan memakai niqob dan dua sarung tangan. Yang dilarang dalam tahallul ini hanya berhubungan badan saja. Diperbolehkan mewakilkan dalam melempar bagi orang-orang lemah dan para wanita ketika kondisinya penuh sesak.
Anda telah sebutkan bahwa anda telah tahallul setelah melempar, tanpa menjelaskan maksud dari tahallul. Dan tidak anda sebutkan sedikitpun tentang memotong rambut. Kalau anda telah memotong rambut, maka anda telah tahallul awal, maka anda dihalalkan segala sesuatu kecuali jima’. Maka pemakaian niqob dan dua sarung tangan pada towaf ifadhoh diperbolehkan. Kalau anda belum memotong rambut anda sebelum towaf ifadhoh. Maka anda tetap dalam ihrom, maka pemakaian niqob dan dua sarung tangan tidak diperolehkan. Maka anda harus memayar fidyah yaitu, puasa tiga hari atau memberi makan enam fakir miskin di tanah haram atau menyembelih kambing yang dibagikan kepada para fakir di tanah haram.
Wallahu’alam .