Alhamdulillah.
Perkara-perkara yang mewajibkan mandi ada enam perkara, jika salah satunya dialami, maka wajib bagi seorang muslim untuk mandi.
Pertama: Keluar mani dari salurannya, bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak terjadi kecuali dalam dua keadaan; Apakah keluar saat bangun atau saat tidur. Jika keluar saat tidur, maka disyaratkan adanya kenikmatan saat keluar. Apabila keluar tanpa kenikmatan, tidak wajib mandi. Seperti keluar saat seseorang menderita sakit. Jika keluarnya saat tidur, atau yang dikenal sebagai ihtilam (mimpi junub) maka dia wajib mandi secara mutlak, karena ketika itu dia tidak sadar, boleh jadi dia tidak merasakan kenikmatan. Orang yang tidur, lalu ketika bangun mendapatkan ada bekas mani, maka dia wajib mandi. Adapun jika dia mimpi berjimak, namun tidak keluar mani dan tidak didapatkan bekasnya, maka dia tidak wajib mandi.
Kedua: Masuknya penis ke dalam vagina, walaupun tidak keluar mani. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
"Jika seorang suami berada di atas isterinya dan dua kemaluan telah bertemu, maka dia wajib mandi."
Maka berdasarkan hadits ini, mandi diwajibkan bagi kedua belah pihak dengan terjadinya jimak. Walaupun tidak keluar mani dan berdasarkan ijmak para ulama tentang hal tersebut.
Ketiga: Termasuk perkara yang mewajibkan mandi menurut sebagian ulama adalah masuk Islamnya seorang kafir. Jika seorang kafir masuk Islam, maka dia wajib mandi. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sebagian orang yang masuk Islam untuk mandi. Akan tetapi banyak ulama yang berpendapat bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah sunah, bukan wajib. Karena tidak terdapat riwayat yang dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan mandi bagi setiap yang masuk Islam. Maka perintah tersebut dipahami sebagai sunah, untuk mengkompromikan berbagai dalil.
Keempat: Orang mati, wajib dimandikan, kecuali orang yang mati syahid dalam peperangan.
Kelima dan keenam: Haid dan nifas. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
وَإِذَا ذَهَبَتْ حَيْضَتُكِ ; فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
"Jika haidmu telah habis, maka mandilah."
Juga berdasarkan firman Allah Ta'ala,
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ (سورة البقرة: 222)
"Jika kalian telah bersuci."
Maksudnya dari haidh. Maksudnya adalah bersuci dengan mandi setelah haidnya selesai.