Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM MENCIUM MUSHAF

Pertanyaan

Apa hukum mencium mushaf setelah jatuh dari tempat yang tinggi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami tidak mengetahui dalil anjuran untuk menciumnya. Akan tetapi kalau seseorang menciumnya tidak mengapa, karena diriwayatkan dari Ikrimah bin Abu Jahal shahabat yang mulia radhiallahu anhu bahwa beliau mencium mushaf dan mengatakan, “Ini adalah Kalam Tuhanku. Kesimpulannya bahwa mencium tidak mengapa, akan tetapi tidak dianjurkan karena tidak ada dalil atas anjurannya. Akan tetapi kalau sekiranya seseorang menciumnya karena pengagungan dan penghormatan ketika jatuh dari tangannya atau dari tempat  yang tinggi, maka hal itu tidak mengapa insyaallah.

Refrensi: Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, jilid/9 hal/289