Alhamdulillah.
Selama domisili anda di Dzahran bersifat tetap, dan anda ingin mengunjungi kedua orang tua anda di Jeddah, lalu berniat untuk melaksanakan ibadah umroh, maka anda diwajibkan berihram dari Miqat yang anda lewati.
Namun jika domisili anda di Dzahran bersifat sementara, maka anda boleh memilih berihram dari miqat atau dari Jeddah.
Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha” 2/298: “…dan barang siapa yang mempunyai dua rumah, maka ia boleh berihram dari rumah yang terdekat dengan Makkah, atau berihram dari rumah yang lebih jauh, dan ini lebih utama; karena semakin jauh maka semakin berat melaksanakannya”.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa: 17/45, pernah ditanya:
Saya seorang mahasiswa yang sedang belajar di daerah timur, sedangkan keluarga saya ada di Jeddah, ketika saya ingin melaksanakan ibadah haji, maka dari mana saya harus memulai ihram, dari Qarn Manazil atau dari rumahku di Jeddah?
Maka beliau menjawab:
“Anda boleh memilih selama anda masih berstatus sebagai penduduk Jeddah. Namun jika anda berihram dari Qarn Manazil maka itu lebih utama; karena anda memilih yang lebih sempurna. Dan jika anda berniat mengunjungi keluarga, kemudian anda ingin berihram dari sana, maka juga tidak apa-apa”.
Syeikh Ibnu Utasimin –rahimahullah- juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang sudah menikah, ia tinggal bersama istri dan anak-anaknya di Riyadh, sedang ibu dan bapaknya di Jeddah?
Beliau menjawab:
“Ketika dia pergi ke Jeddah berarti ia berstatus sebagai musafir, dalam rangka mengunjungi keluarganya. Dan jika ia ingin melaksanakan umroh, maka harus berihram dari miqat; karena domisilinya di Riyadh, adapun Jeddah adalah domisili bapak dan ibunya. Demikian juga ketika di bulan Ramadhan misalnya, maka dia boleh tidak berpuasa ketika berkunjung ke tempat domisili bapak dan ibunya”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 21/329)
Wallahu a’lam.