Alhamdulillah.
Disyaratkan wajib berpuasa adalah berakal sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang gila hingga berakal (sembuh), orang yang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga bermimpi (baligh).”
(HR. Abu Daud, 4399 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Selagi saudari anda dalam kondisi seperti ini, tidak berakal dan tidak dapat membedakan. Maka diatidak diwajibkan berpuasa. Dan tidak perlu mengqadha dan tidak memberi makan. Shalat seperti juga puasa, maka dia tidak wajib shalat.
Syekh Ibnu Utsaimin dakan Syarh Al-Mumti, 6/202, berkata:
"Setiap orang yang tidak berakal, maka dia tidak termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Maka dia tidak memiliki kewajiban agama, tidak wajib shalat, puasa, memberi makan. Artinya, tidak ada kewajiban sedikitpun secara mutlak. Dengan demikian, orang yang sedikit gila, yakni yang tidakberakal (tidak waras), dia tidak ada kewajiban puasa, juga tidak perlu memberi makan (sebagai fidyah) karena hilangnya kemampuan yaitu akal."