Alhamdulillah.
Secara zahir, bahwa keluarnya setetes darah bukan berarti haid, maka tidak menghalangi anda untuk shalat dan puasa.
Syeikh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang mengeluarkan darah dalam jumlah sedikit sepanjang bulan suci Ramadhan, dan dia tetap berpuasa. Apakah puasanya sah?
Maka beliau menjawab: Ya, puasanya sah. Adapun tetesan darah yang keluar itu semacam bagian dari keringat. (Fatawa Mar’ah Muslimah: 1/137)
Beliau juga berkata:
“Menjadi kaidah umum bagi wanita, bahwa ketika dia memasuki masa sucinya dari haid atau nifas dengan penuh keyakinan, yaitu untuk haid ditandai dengan keluarnya cairan bening yang sudah tidak asing bagi seorang wanita. Adapaun yang keluar setelah itu semacam bercak keruh, atau kekuningan atau tetesan, atau basah, maka semua itu bukan haid yang dapat menghalangi shalat dan puasa bahkan hubungan intim”. (60 pertanyaan tentang haid).