Alhamdulillah.
Dia tidak ditulis pahala Qiyam lail secara sempurna kecuali kalau dia menyempurnakan shalat bersamanya secara sempurna. Sementara kalau dia pulang setelah shalat imam pertama atau kedua tidak menyempurnakan bersama imam ketiga, maka tidak ditulis baginya kecuali apa yang dia telah laksanakan shalatnya saja.
Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
رواه الترمذي (806) وصححه الألباني في صحيح الترمذي
“Siapa yang berdiri bersama Imam sampai selesai, maka Allah catat baginya pahala Qiyamul Lail. HR. Tirmizi, 806 dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Tirmizi.
Maksudnya disini adalah tidak keluar sebelum sempurna shalatnya meskipun shalatnya lebih dari satu imam.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang di masjidil haram menunaikan shalat qiyam tanpa shalat taroweh dengan alasan. Menjaga sunah dengan tidak menambah lebih dari 11 rakaat, bagaimana pendapat anda?
Maka beliau menjawab, “Menurut saya selayaknya seseorang menjaga shalat taroweh dan qiyam bersamaan. Shalat bersama imam pertama sampai selesai dan shalat bersama imam kedua sampai selesai. Karena banyaknya imam di satu tempat, menjadikan hal itu dua imam seperti satu imam. Imam kedua seakan menggantikan imam kedua pada shalat terakhir. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, seseorang menjaga shalat bersama imam pertama dan kedua agar mencakup sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang berdiri bersama imam sampai selesai, maka dia akan ditulis pahala Qiyam lail.” Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (14/190).
Beliau juga mengatakan, “Apakah dua imam dalam satu masjid, termasuk masing-masing itu independen atau masing-masing menggantikan yang lainnya? Yang nampak, kemungkinan yang kedua. Bahwa yang satu menggantikan yang kedua untuk menyempurnakannya. Dari sini, kalau dalam satu masjid ada dua imam. Maka dua imam ini seperti posisi satu imam. Maka seseorang tetap bersamanya sampai selesai imam kedua. Karena kita mengetahui bahwa imam kedua menyempurnakan untuk imam shalat pertama.” Selesai Majmu’ Fatawa, Ibnu Utsaimin, 4/207.
Wallahu a’lam