Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum memasuki masjid bagi orang-orang kafir

9444

Tanggal Tayang : 22-12-2024

Penampilan-penampilan : 64

Pertanyaan

Apakah boleh mempersilahkan orang Nasrani, Yahudi atau orang-orang kafir selain mereka untuk memasuki dan mengunjungi masjid, karena sebagian Negara Islam mengatur kunjungan seperti ini untuk beberapa tokoh untuk bisa melakukan kunjungan didalamnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa bagi orang kafir untuk memasuki masjid, jika dengan tujuan yang sah dan alasan yang memperbolehkan, seperti untuk mendengarkan nasihat, atau untuk sekedar minum air dan sebagainya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menerima beberapa utusan dari kaum kafir di dalam masjidnya Shallallahu ‘alaihi wasallam, supaya mereka bisa menyaksikan orang-orang yang sedang shalat dan bisa mendengarkan bacaan al-Qur’an dan khutbahnya Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan supaya bisa meyeru mereka kedalam Islam dari dekat, dan karena Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengikat Thumama bin Uthal al-Hanafi di masjid ketika dia dibawa kepadanya sebagai tahanan, maka Tuhan memberinya petunjuk dan dia masuk Islam. Dan Allah Maha Pemberi taufik. Akhir kutipan “Kitab Majmou’ Fatawa wa maqalat mutanawi’ah” karya yang Mulia Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah. (8/356).

Adapun masuknya para tourist ke dalam masjid dengan tujuan wisata dengan rombongan perempuan yang berpakaian tidak patut dengan membawa kamera, mereka memasuki masjid tanpa rasa hormat dan khidmat, yang seperti ini adalah termasuk perbuatan munkar yang tidak boleh dibiarkan.

Wallahu al-musta’an.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid