Alhamdulillah.
Tidak mengapa lelaki atau perempuan shalat dalam kamar tidur. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
(رواه البخاري، رقم 335 ومسلم، رقم 521)
“Dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan bersuci, siapa saja dari umatku mendapatkan waktu shalat, hendaknya dia shalat. “ (HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521).
Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunaikan shalat sunah qiyamul lail di kamar Aisyah radhiallahu anha dan kamar istri-istrinya radhiallahu anhuna.
Tidak tersembunyi lagi bahwa lelaki diperintahkan shalat berjamaah ketika dipanggil suara azan. Akan tetapi kalau terlewat atau ada uzur tidak pergi ke Masjid atau shalat sunah di kamar tidurnya, hal itu tidak mengapa. Kalau meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa ada uzur dan shalat di kamarnya, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena meninggalkan jamaah. Maksudnya tidak ada perbedaan antara kamar tidur dengan tempat lainnya dalam rumah yang bersih (dalam hal sahnya shalat).
Wallahu a’lam