Alhamdulillah.
Suntikan obat bius lokal tidak membatalkan puasa, karena ia bukan makan dan minum juga tidak semakna dengan keduanya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Terkait dengan obat bius yang diletakkan di gigi waktu siang Ramadan, apakah saya diwajibkan mengqadha hari itu jika saya memakai obat bius?”
Maka beliau menjawab, “Tidak, Karena obat bius tidak membatalkan. Obat bius lokal berdampak pada anggota tubuh yang disuntik akan tetapi tidak sampai ke lambung. Siapa yang memakai obat bius dalam saat berpuasa sunah atau wajib, maka puasanya sah.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Silahkan lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/259).
Akan tetapi kalau obat bius total dan menjadikan hilang kesadaran seharian penuh, maka dia harus mengqadha. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kapan saja dia hilang kesadaran seluruh waktu siang, tidak tersadar sedikitpun juga. Maka puasanya tidak sah. Menurut pendapat imam kami dan Syafi’i.”
Kemudian beliau mengatakan, “Kapan saja orang yang hilang kesadarannya siuman sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah. Baik dipermulaan atau di akhirnya.” (Al-Mughni, 3/12).
Dari sini, maka kalau orang puasa memakai suntikan bius saat berpuasa, maka puasanya sah dan tidak membatalkan puasanya. Tapi kalau dia memakai sebelum fajar lalu terus tertidur karena dampak bius sampai matahari terbenam, maka puasa hari itu tidak sah.