Alhamdulillah.
Puasa anda benar, muntah yang anda alami tidak membahayakan anda; karena barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja dan yang sengaja, puasanya tetap sah, sedangkan orang yang sengaja menjadikannya muntah maka puasanya batal, hal itu sesuai dengan riwayat Tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ – أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
صححه الألباني في صحيح الترمذي
“Barang siapa yang terdorong untuk muntah tidak wajib qadha’ baginya, dan barang siapa yang sengaja menjadikan dirinya muntah, maka wajib mengqadha’ puasanya”. (Telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (3/23):
“Barang siapa yang sengaja menjadikan dirinya muntah dan barang siapa yang terdorong untuk muntah maka tidak masalah”.
Arti dari Istaqa’a adalah sengaja membuat dirinya menjadi muntah.
Arti dari Dzara’ahu adalah muntah tidak karena pilihan darinya.
Maka bagi yang istaqa’a diwajibkan qadha’ baginya; karena puasanya menjadi rusak.
Dan bagi yang dzara’ahu maka tidak masalah.
Hal ini merupakah pendapat umumnya para ulama.
Al Khithabi berkata:
“Kami tidak mengetahui ada perbedaan di antara para ulama”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya terkait dengan muntah di Ramadhan, apakah akan membatalkan puasa ?
Beliau menjawab:
“Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batal puasanya, dan jika ia muntah tanpa sengaja maka puasanya tidak batal, yang menjadi dalil atas hal ini adalah hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-….dengan menyebutkan hadits di atas”.
Jika anda terdorong untuk muntah maka puasa anda tidak batal, jika seseorang merasa perutnya mules dan terasa mau muntah, maka apakah kami katakan anda wajib untuk menahannya atau anda paksa untuk muntah ? tidak, akan tetapi bersikaplah biasa, jangan ada upaya untuk memaksa keluar dan jangan ditahan; karena jika anda paksa muntah puasa anda menjadi batal, dan jika anda tahan maka akan menjadi bahaya. Maka biarlah ia keluar tanpa ada upaya dari anda, dengan itu tidak akan membahayakan anda dan puasa anda tidak batal”.
(Fatawa As Shiyam: 231)