Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Mendaftar Haji Ke Travel Yang Tidak Bermalam Di Mina

95374

Tanggal Tayang : 03-11-2012

Penampilan-penampilan : 5352

Pertanyaan

Apa hukum bergabung dengan hamlah yang kami ikuti dalam ibadah haji, sedangkan kemah mereka berada di Muzdalifah di luar batas Mina? Apakah kemah tersebut dapat dianggap sebagai kelanjutan dari Mina atau tidak? Apakah bermasalah jika saya pergi bersama travel tersebut dan apakah berpengaruh bagi sahnya ibadah haji saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mabit di Mina pada mala 11-12 Dzulhijjah merupakan wajib haji berdasarkan pendapat jumhur ulama. Bagi yang meninggalkannya tanpa uzur syar'i diwajibkan menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di sana.

Jika seseorang tidak mendapatkan tempat di Mina, maka dia dapat singgal di akhir kemah, walaupun di Muzdalifah. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ(سورة التغابن: 16)

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Juga firman-Nya;

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Seseorang melakukan ibadah haji dan tinggal di luar Mina, apa yang diwajibkan baginya? Apa batasan mabit di Mina?

Beliau menjawab,

Jika seseorang tidak mendapatkan tempat di Mina, maka dia boleh menetap di akhir kemah. Adapun jika dia mendapatkan tempat untuk itu, maka dia harus bermalam di sana. Adapun batasan mabit adalah hendaknya dia berada di sana pada sebagian besar malam. Akan tetapi misalnya, ada orang yang keluar dari Mina, misalnya untuk thawaf Ifadhah di awal malam, kemudian karena macet, dia tidak dapat kembali ke Mina kecuali setelah terbit fajar, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya."

Beliau juga berkata,

"Yang diwajibkan adalah agar seseorang mencari dahulu tempat di Mina sebelum tinggal di Muzdalifah. Jika tidak mendapatkan tempat, maka dia singgah di Muzdalifah dan menetap di sana. Tidak diwajibkan baginya untuk berangkat ke Mina berputar-putar dengan mobilnya agar mendapatkan sebagian besar malam di sana atau duduk-duduk di trotoar di antara kendaraan. Bisa jadi hal itu berbahaya baginya. Maka kami katakan, jika engkau tidak mendapatkan tempat di Mina, maka menetaplah di akhir kemah, di Muzdalifah. Anda tidak terkena kewajiban apa-apa selama anda sudah mencari tempat namun tidak dapat. Karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/240-241)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Jika seorang jamaah haji telah bersungguh-sungguh untuk mencari tempat di Mina untuk mabit, namun dia tidak mendapatkannya, maka tidak mengapa baginya untuk menetap di luarnya. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kalian semampu kalian." Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Jika aku perintahkan kalian, maka laksanakanlah semampu kalian." (Fatawa Syekh Bin Baz, 16/149)

Dengan demikian, yang diwajibkan bagi anda anda adalah mendaftar ke travel yang mabit di Mina, atau dia mendaftar ke hamlah yang mabit di Muzdalifah, akan tetapi dia berniat untuk mencari tempat di Mina. Jika dia mendapatkannya, dia akan mabit di sana pada sebagian besar malam, sedangkan jika tidak mendapatkannya, maka tidak mengapa baginya menetap di Muzdalifah.

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam