Alhamdulillah.
Jika orang yang berpuasa merasakan rasa darah di tenggorokannya, hal itu tidak membahayakannya meskipun menelannya, akan tetapi jika keluar dari mulut lalu dia menelannya lagi, maka batal puasanya. Demikian juga terkait dengan dahak, ingus dan semua yang menghambat tenggorokan.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Saya ingatkan masalah ingus dan dahak, maka sebagian orang-orang yang bepuasa membebani dan mempersulit dirinya, lalu jika dia merasakan hal itu di ujung tenggorokannya, dia pergi dan berusaha untuk mengeluarkannya. Ini keliru. Hal itu karena dahak dan ingus tidak membatalkan puasa, kecuali jika keluar ke mulut lalu ia menelannya lagi, maka hal itu membatalkan bagi sebagian para ulama, dan bagi sebagian lainnya tidak membatalkan.
Dan adapun yang masih di tenggorokannya dan turun ke perutnya, maka tidak membatalkan meskipun dia dapat merasakannya. Maka sebaiknya seseorang tidak mempersulit diri dengan berusaha mengeluarkan apa yang dia anggap mengganggu, yaitu yang ada di dalam tenggorokannya”. ( Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 19/357)