Alhamdulillah.
Menggundul atau memendekkan rambut termasuk wajib umrah. Siapa yang lupa hendaknya melakukannya ketika ingat. Jika dia melakukan pelanggaran ihram sebelum itu karena tidak tahu hukumnya atau lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama.
Karena itu, isteri anda hanya diwajibkan memendekkan rambutnya dan setelah itu tahallul dari umrahnya dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya terkait jimak yang dilakukan. Karena hal tersebut dilakukan dengan keyakinan bahwa dirinya telah tahallul dari umrah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang wanita yang belum menyelesaikan umrahnya, "Adapun larangan-larangan yang dilakukan, misalnya kita anggap suaminya menggaulinya, sedangkan jimak merupakan larangan yang paling berat saat ihram, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Karena ketika itu dia tidak mengetahui hukumnya. Siapa saja yang melakukan larangan-larangan ihram dalam keadaan tidak tahu hukum, lupa atau terpaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya."
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/351)
Sebagian ulama berpendapat bahwa jimak yang dilakukan setelah sai sebelum memotong rambut terkena fidyah, walaupun dilakukan karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya. Fidyah boleh memilih seperti fidyah adza (karena sakit), maksudnya seperti orang yang memotong rambutnya (saat ihram) karena gangguan di kepala seperti kutu atau semacamnya.
Sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة: 196)
"Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Maka hendaknya dia berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orangnya diberi setengah sha (kurang lebih 1,5 liter) gandum atau lainnya, atau menyembelih seekor kambing yang dibagikan kepada kaum miskin di Mekah.
(Lihat Syarh Muntaha Iradah, 1/556)
Jika isteri anda mengambil pendapat ini sebagai kehati-hatian, maka hal itu baik. Dia boleh memilih antara puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing yang diberikan kepada kaum fakir di tanah haram."
Wallahua'lam.