Alhamdulillah.
Seorang wanita harus menutup auratnya dari orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya. Aurat wanita terhadap wanita lainnya adalah antara pusar sampai paha menurut pendapat mayoritas ulama’. Diperbolehkan membuka aurat ketika dibutuhkan seperti untuk berobat. Disyaratkan kebutuhan yang sangat dan ditekankan ketika masalahnya terkait dengan aurat besar. Dari sini, maka tidak mengapa menghilangkan bulu di ketiak dengan laser dengan syarat tidak berbahaya. Sementara menghilangkan bulu di sekitar kemaluan lewat tangan dokter wanita disyaratkan baginya kebutuhan yang sangat seperti rambutnya sangat lebat dimana dengan cara lain tidak bermanfaat lagi baik dengan dicabut maupun dicukur. Dan tidak mungkin anda sendiri yang menghilangkanya dengan laser lewat arahan dokter. Untuk menghindari agar tidak terlihat auratnya.
Al-Izz bin Abdus Salam rahimahullah mengatakan, “Menutup aurat dan kemaluan adalah wajib dan termasuk menjaga kehormatan yang paling mulia dan adat yang terbaik. Terutama bagi wanita asing. Akan tetapi diperbolehkan kalau ada kepentingan dan keperluan. Sementara keperluan seperti melihat masing-masing suami istri ke pasangannya. Pandangang dokter untuk keperluan pengobatan. Sementara kepentingan (dhorurat) seperti pengobatan luka membusuk. Disyaratkan melihat kemaluan karena jeleknya karena kebutuhan yang sangat dimana tidak seperti disyaratkan melihat pada aurat lainnya. Begitu juga disyaratkan ketika melihat kemaluan wanita termasuk kepentingan (dhorurat) dan keperluan yang tidak seperti disyaratkan ketika melihat kemaluan lelaki. Dimana melihat kemaluannya dikhawatirkan adanya fitnah. Begitu juga melihat dekat paha tidak seperti melihat di pantatnya.” Selesai dari kitab ‘Qawaidul Ahkam, (1/165). Dengan diringkas.
Syarbiny Al-Khotib mengatakan, “Ketahuilah bahwa pada pembahasan tadi tentang diharamkannya melihat dan menyentuh ketika tidak ada kebutuhan. Sementara kalau ada kebutuhan, maka melihat dan menyentuh diperbolehkan untuk berbekam, berobat meskipun di kemaluan. Karena kebutuhan yang mengharuskan seperti itu. Karena pengharaman dalam kondisi seperti itu (menjadikan) kesulitan. Selesai dari ‘Mugni Al-Muhtaj, 4/215. Dalam madzhab Hambali, termasuk alasan yang diperbolehkan membuka aurat adalah mencukur rambut sekitar kemaluan bagi yang tidak bagus mencukur sendiri, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Muflih di kitab ‘Al-Furu’, (5/153).
Wallahu’alam .