Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Seorang Muslim Boleh Menaruh Hadiah Di Perusahaannya Pada Saat Bertepatan Dengan Hari Natal ?

Pertanyaan

Saya bekerja di negara tidak islami, saya mempunyai perusahaan yang banyak non muslim yang bekerja di perusahaan saya tersebut, apakah saya berhak untuk membelikan beberapa hadiah dan menaruhnya di perusahaan saya tersebut yang bertepatan dengan hari natal sebagai bentuk kepedulian saya kepada mereka ataukah hal ini diharamkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh ikut merayakan hari natal dengan memberikan hadiah atau meliburkan perusahaan atau dengan menghias dengan hiasan tertentu atau semacamnya. Sebagaimana tidak boleh juga mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakannya; karena perayaan tersebut termasuk bid’ah yang diharamkan, berkaitan dengan akidah yang rusak, termasuk ketika merayakannya ada unsur menyerupai orang nasrani, hal itu sangat diharamkan, berdasarkan sabda Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam-

( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (4031) وصححه الألباني في " إرواء الغليل " (5/109).

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 4031 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Irwaul Ghalil: 5/109)

Baca juga jawaban soal nomor: 947 

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam