Alhamdulillah.
Wanita yang sedang berihram dilarang menggunakan cadar, berdasarkan riwayat Imam Bukhori (1741) dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين
“Wanita yang sedang berihram tidak bercadar dan tidak memakai sarung tangan”.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Ibnul Mundzir berkata: “Makruhnya memakai cadar telah ditetapkan riwayatnya dari Sa’d, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan ‘Aisyah dan kami tidak mengetahui seseorang yang menyelisihinya…, adapun kebutuhan untuk menutupi wajahnya karena banyak laki-laki yang lewat didekatnya maka dengan cara menurunkan pakaian yang menutupi kepalanya ke bagian mukanya, hal ini diriwayatkan dari Utsman dan ‘Aisyah, yang juga pendapat ‘Atha’, Malik, Ats Tsauri, Syafi’i, Ishak, dan Muhammad bin Hasan, kami tidak mengetahu ada perbedaan dalam hal ini; karena berdasarkan riwayat ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:
كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا كشفناه
رواه أبو داود
“Ada banyak musafir yang melewati kami sementara kami dalam keadaan berihram bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka jika mereka mendekati kami salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya di depan wajahnya, dan jika mereka sudah menjauh maka kami singkap kembali”. (HR. Abu Daud)
(Al Mughni (3/154), hadits ‘Aisyah ini telah ditashih oleh Albani di dalam bukunya Hijab al Mar’ah al Muslimah).
Atas dasar itulah maka wanita yang sedang berihram menutupi wajahnya dengan sedikit menurunkan kain pada kepalanya tidak dengan memakai cadar. Cadar wanita Afganistan ini yang kami ketahui mirip dengan burqu’ (cadar dengan kain pada sisi mata lebih tipis), maka wanita yang sedang berihram tidak boleh mengenakannya.
Wallahu A’lam